Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 138/PMK.04/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
  3. Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan orang, yang sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi.
  4. Buku adalah ledger yang merupakan kumpulan catatan hasil klasifikasi transaksi keuangan sebagai dasar pembuatan laporan keuangan.
  5. Catatan adalah jurnal yang merupakan kumpulan data dan/atau informasi yang bersumber dari dokumen, yang dibuat secara teratur dan sistematis, baik yang tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca.
  6. Dokumen adalah media yang berisi data dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh orang dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik yang tertulis diatas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca.
  7. Surat adalah media untuk meyampaikan informasi dari satu pihak kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan usahanya, yang tertulis diatas kertas atau dalam sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca.
  8. Data elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
  9. orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  10. Audit kepabeanan yang selanjutnya disebut audit adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  11. Sediaan barang adalah semua barang yang terkait dengan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan.

Pasal 2

Orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan, wajib menyelenggarakan kepabeanan.

Pasal 3

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.
(3) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, dan Bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang dijinkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Terhadap sediaan barang harus dilakukan penatausahaan sediaan barang yang paling sedikit memuat jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang.
(2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memperoleh dan/atau yang menggunakan fasilitas kepabeanan, diwajibkan melakukan penatausahaan sediaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan yang diperoleh dan/atau digunakan.

Pasal 5

(1) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan dibuat paling sedikit setahun sekali.
(3) Laporan keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum, laporan keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk dilingkungan badan hukum bersangkutan.

Pasal 6

Buku, catatan, dokumen, dan surat dalam bentuk data elektronik yang disusun dalam rangka penyelenggaraan pembukuan wajib dijaga atau dijamin keandalan sistem pengolahan datanya supaya dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu.

Pasal 7

(1) Asli dari Laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, dapat dialihkan ke dalam bentuk data elektronik.
(2) Asli dari Laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, wajib tetap disimpan.

Pasal 8

(1) Setiap pengalihan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib dilegalisasi.
(2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :

  1. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
  2. keterangan bahwa pengalihan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat yang dibuat diatas kertas ke dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
  3. tanda tangan dan nama jelas orang bersangkutan.

Pasal 9

Laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usahanya baik tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia, termasuk tempat-tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang penyelenggaraan dan penyimpanan pembukuan, catatan, dan dokumen di bidang kepabeanan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd,-

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 138/PMK.04/2007