Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 147/PMK.04/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 atas impor barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangpembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume atau Berat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, TambahanLembaran Negara Nomor 4755);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Atas barang impor yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat, dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai.
(2) Kondisi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi karena sebab alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikannya persetujuan impor untuk dipakai.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir harus mengajukan permohonan pembebasan atau keringan bea masuk dan/atau cukai kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:

  1. bukti tentang kondisi barang; dan
  2. alasan pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai.

Pasal 4

(1) Atas permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan kondisi barang.
(2) Untuk menentukan kondisi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai barang, pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan kepada lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian.
(3) Segala biaya yang timbul dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh importir.

Pasal 5

(1) Atas permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai.
(3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat/mencantumkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean dari barang impor yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk membuat surat pemberitahuan penolakan atas permohonan pembebasan ataukeringanan bea masuk dan/atau cukai dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 6

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume atau berat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 147/PMK.04/2007