Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 157/PMK.07/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Republik Indonesia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4778);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  11. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas BebanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

Memperhatikan :

  1. Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor B.700/SJ/X/2007 tanggal 23Oktober 2007 tentang Penyampaian Permintaan Data Pendukung Perhitungan Alokasi Dana Bagi HasilSumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2008;
  2. Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/PembahasanRancangan Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September – 8 Oktober 2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran2008 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(3) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan triwulan I dan triwulan II masing-masingdilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkandalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (2)selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya AlamPerikanan triwulan lI[ dan triwulan IV.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan berdasarkan perhitungan rnelalui mekanisme rekonsiliasi data antara DepartemenKelautan dan Perikanan dan Departemen Keuangan.
(5) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 157/PMK.07/2007