Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3687);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4778);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran DalamPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas BebanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan DanaBagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.367/Menhut-VI/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2008;
Memperhatikan :
Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September – 8 Oktober 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran2008 merupakan perkiraan. |
(2) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaldari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan dan DanaReboisasi. |
Pasal 2
(1) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan MenteriKehutanan Nomor SK.367/Menhut-VI/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2008. |
(2) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1) adalah sebesarRp1.711.280.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus sebelas miliar dua ratusdelapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
(1) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah yang berasaldari Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan. |
(2) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan triwulan I dan triwulan II masing-masingdilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkandalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya AlamKehutanan triwulan III dan triwulan IV. |
(4) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusatdengan daerah penghasil. |
(5) | Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI