Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 159/PMK.07/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2831);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3687);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4778);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  10. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran DalamPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas BebanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
  13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang PenetapanDaerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, MinyakBumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008;

Memperhatikan :

Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September – 8 Oktober 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing DaerahTahun Anggaran 2008 adalah merupakan perkiraan.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Tetap dan Royalty.

Pasal 2

(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 45Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan KeputusanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan DaerahPenghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi danGas Bumi untuk Tahun 2008.
(2) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp4.243.050.934.956 (empat triliun dua ratus empat puluh tigamiliar lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah),dengan rincian sebagai berikut:

  1. Iuran Tetap sebesar Rp53.255.033.233 (lima puluh tiga miliar dua ratus lima puluh lima jutatiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
  2. Royalty sebesar Rp4.189.795.901.723 (empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliartujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus dua puluh tigarupiah).
(3) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan MenteriKeuangan ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum triwulan I dan triwulan IImasing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasisebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud padaayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya AlamPertambangan Umum triwulan III dan triwulan IV.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antaraPemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 159/PMK.07/2007