Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 15/PMK.08/2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan dan terbentuknya Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dipandang perlu melakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004 diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 10

(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana Internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud.”

  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 14

(1) Menteri keuangan menetapkan hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing dalam suatu rapat penetapan.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka hasil penjualan dan penjatahan Obligasi Dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 15/PMK.08/2007