Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 16/PMK.011/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 terhadap imporbarang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk diekspor dapat diberikanpembebasan bea masuk;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi untuk mendorong ekspor kendaraan bermotor perludiberikan insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksikendaraan bermotor yang hasil produksinya akan diekspor;
  3. bahwa atas barang dan bahan untuk memproduksi kendaraan bermotor yang hasil produksinya akandiekspor termasuk dalam kategori barang atau bahan yang atas importasinya dapat diberikan fasilitaspembebasan bea masuk sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta dalamrangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang DanBahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR.

Pasal 1
Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Barang dan bahan adalah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk dirakit menjadikendaraan bermotor.
  2. Completely Built Up yang selanjutnya disingkat dengan CBU adalah kendaraan bermotor dalamkeadaan utuh.
  3. Completely Knocked Down yang selanjutnya disingkat dengan CKD adalah kendaraan bermotor dalamkeadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan yang ditetapkan dari departemen perindustrian.
  4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Atas barang dan bahan yang dimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuktujuan diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada importir yangmemenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. merupakan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM);
  2. mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan;
  3. mempunyai bidang usaha (nature of business) yang jelas dan spesifik;
  4. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;
  5. tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selamasatu tahun terakhir; dan
  6. telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidakmendapatkan opini disclaimer atau adverse.

Pasal 3

(1) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yangmengimpor barang dan bahan yang akan dirakit menjadi kendaraan bermotor dalam bentuk CBU dan/atau CKD dan nyata-nyata untuk tujuan diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan.
(2) Kendaraan bermotor yang akan diekspor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus diekspor sebagai unit kendaraan bermotor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan.
(3) Kebutuhan barang dan bahan untuk memproduksi satu unit kendaraan bermotor dalam bentuk CBUatau CKD (konversi) dibuat oleh perusahaan dan telah diverifikasi serta disetujui oleh surveyorindependen.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaanmengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :

  1. Rencana Impor Barang (RIB) untuk jangka waktu 12 (dua belas ) bulan berupa perkiraanjumlah dan nilai kebutuhan barang dan bahan yang diperlukan dalam masa periodepembebasan yang akan dimintakan pembebasan bea masuknya;
  2. Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
  3. Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuatelemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negaratujuan ekspor;
  4. Kontrak antara perusahaan pengimpor barang dan bahan kendaraan bermotor denganperusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir;
  5. Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;
  6. Jaminan tertulis dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon;
  7. Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
  8. Surat penetapan sebagai ATPM oleh Instansi Teknis Terkait; dan
  9. Fotokopi Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Pasal 5

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal memberikan persetujuanatau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama MenteriKeuangan menerbitkan keputusan mengenai pembebas bea masuk atas impor barang dan bahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memuat rincian mengenai :

  1. Rencana Impor Barang ;
  2. Jenis Unit Kendaraan bermotor yang akan diekspor;
  3. Merk dan Tipe;
  4. Kategori/Jenis;
  5. Kapasitas silinder;
  6. Kapasitas penumpang;
  7. Nomor pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
  8. Negara Tujuan Ekspor;
  9. Perkiraan Nilai Ekspor per unit;
  10. Total Nilai Ekspor;
  11. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemuatan Ekspor; dan
  12. Tanggal berakhirnya Surat Keputusan.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal membuat surat penolakan dengan menyebutkanalasan penolakan.

Pasal 6

Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mengekspor kendaraan bermotor hasil perakitan dari barang dan bahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk paling lama sebelum tanggal berakhirnya keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 7

(1) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan impor barang dan bahan yang mendapat fasilitaspembebasan bea masuk, dengan mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraanbermotor paling lama dalam jangka waktu pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam hal perusahaan tidak mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraanbermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib membayar bea masuk dan/ataucukai yang terutang sesuai tarif dan nilai pabean pada saat diimpor, dan dikenai sanksi administrasiberupa denda sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan 500% (lima ratus persen) dari bea masukyang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Selain mengekspor barang dan bahan yang telah dirakit menjadi kendaraan bermotor sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan :

  1. menjual barang dan bahan yang rusak ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya denganmembayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang sesuai tarif dan nilai pabean pada saatdiimpor, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sampaidengan 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan/atau
  2. mengekspor barang dan bahan.
(2) Ekspor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah mendapatpersetujuan dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 9

(1) Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjukberupa :

  1. Laporan realisasi impor barang dan bahan yang mendapat pembebasan bea masuk secaraberkala setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuksebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
  2. Laporan tentang realisasi ekspor kendaraan bermotor yang atas importasi barang danbahannya mendapatkan pembebasan bea masuk secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sejaktanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (2).
  3. Laporan barang dan bahan impor yang mendapat pembebasan bea masuk yang diselesaikandengan dijual atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) secara berkalasetiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
  4. Laporan akhir tentang realisasi impor dan ekspor kendaraan bermotor yang barang dan bahanimpornya mendapatkan pembebasan bea masuk paling lambat 14 (empat belas) hari setelahmasa berlaku keputusan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (2).

Pasal 10

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dicabut, dalam hal :

  1. pemohon tidak melakukan impor barang dan bahan bersangkutan dalam jangka waktu 6 (enam) bulansejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk; atau
  2. perusahaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 11

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap importasi barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor yang dilakukan sejak tanggal 26 Agustus 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag, dapat diselesaikan dengan menggunakanPemberitahuan Pabean impor;
  2. importasi yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, makapenagihannya tidak dilanjutkan;
  3. importasi yang sudah dibayar bea masuknya dapat diberikan pengembalian bea masuk.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 16/PMK.011/2008