Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 172/PMK.07/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan rincian Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2008 kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4778);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);
  7. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi danKabupaten/Kota Tahun 2008;
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Hasil Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 20 September sampai dengan tanggal 8 Oktober 2007 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN Tahun 2008 beserta nota keuangannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYEIMBANG DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.

Pasal 1

Dana Penyeimbang DAU yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2008.

Pasal 2

Dana Penyeimbang DAU dialokasikan kepada daerah yang mengalami penurunan alokasi DAU Tahun Anggaran 2008 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari DAU Tahun Anggaran 2007, sehingga total besaran alokasi DAU dan/atau Dana Penyeimbang DAU menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2007.

Pasal 3

Dana Penyeimbang DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

Pasal 4

Penggunaan Dana Penyeimbang DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepenuhnya menjadi wewenang daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5

Rincian besarnya Dana Penyeimbang DAU Tahun 2008 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Penetapan Dana Penyeimbang DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya berlaku untuk Tahun 2008.

Pasal 7

Penyaluran Dana Penyeimbang DAU kepada masing-masing daerah penerima dilakukan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 172/PMK.07/2007