Menimbang :
- bahwa sejalan dengan tujuan Pemerintah dalam rangka mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang profesional dan handal melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan;
- bahwa untuk menciptakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan serta dalamrangka melindungi kepentingan umum, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 yang mengatur JasaAkuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 tidak memadailagi sehingga dipandang perlu mengatur kembali Jasa Akuntan Publik dengan mengganti Keputusan Menteri Keuangandimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangJasa Akuntan Publik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Akuntan adalah seseorang yang berhak menyandang gelar atau sebutan akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Keuangan ini.
- Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagiAkuntan Publik dalam memberikan jasanya.
- Cabang Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Cabang KAP adalah kantor yang dibuka oleh KAP untuk memberikan jasa AkuntanPublik yang dipimpin oleh salah satu Rekan KAP yang bersangkutan.
- Kantor Akuntan Publik Asing atau disingkat KAPA adalah badan usaha jasa profesi di luar negeri yang memiliki izin dari otoritas dinegara yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidang audit umum atas laporan keuangan.
- Organisasi Audit Asing atau disingkat OAA adalah organisasi di luar negeri, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dinegara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidangaudit umum atas laporan keuangan.
- Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatuentitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Laporan Auditor Independen adalah laporan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang memuat pernyataan pendapat atau pertimbanganAkuntan Publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan.
- Institut Akuntan Publik Indonesia yang selanjutnya disebut IAPI adalahAsosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui Pemerintah.
- Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Akuntan Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KAP.
- Pemimpin Cabang adalah Akuntan Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada Cabang KAP.
- Rekan adalah Akuntan Publik atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KAP berbentuk usaha persekutuan.
- Domisili adalah tempat kedudukan Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP dalam suatu wilayah Kota atau Kabupaten.
- Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disebut SPAP adalah panduan teknis yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalammemberikan jasanya.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
- Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai atau disingkat PPAJP adalah Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Sekretariat Jenderal,Departemen Keuangan.
- Kepala Pusat adalah Kepala PPAJP.
BAB II
BIDANG JASA
Bagian Pertama
Jenis Jasa
Pasal 2
(1) | Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP adalah atestasi, yang meliputi:
|
(2) | Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. |
(3) | Selain jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultansi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Bagian Kedua
Pembatasan Masa Pemberian Jasa
Pasal 3
(1) | Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun bukuberturut-turut. |
(2) | Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut. |
(3) | Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut. |
(4) | Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum ataslaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1). |
BAB III
AKUNTAN PUBLIK
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 4
(1) | Menteri berwenang memberikan izin kepada Akuntan untuk menjadi Akuntan Publik. |
(2) | Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 5
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Akuntan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p.Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;
- memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI;
- dalam hal tanggal kelulusan USAP sebagaimana dimaksud pada huruf b telah melewati masa 2 (dua) tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) palingsedikit 60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir danpaling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan olehPemimpin/Pemimpin Rekan KAP;
- berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan
- membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan IzinAkuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataanbermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran Isebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
(1) | Izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. |
(2) | Permohonan izin Akuntan Publik dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. |
(4) | Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan izin Akuntan Publik tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
Pasal 7
(1) | Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai KAP. |
(2) | Kewajiban mempunyai KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. |
(3) | Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KAP, wajib mempunyai KAP paling lama 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri. |
(4) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) tidak dipenuhi, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Akuntan Publik yang bersangkutan. |
Bagian Kedua
Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik
untuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri
Pasal 8
(1) | Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada Sekretaris Jenderal. | ||||||
(2) | Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu kepada Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
(3) | Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Akuntan Publik yang bersangkutan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, dengan melampirkan:
|
||||||
(4) | Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila yang bersangkutan:
|
Pasal 9
(1) | Persetujuan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(4) | Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (3). |
Pasal 10
Persetujuan penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 11
(1) | Akuntan Publik yang akan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk dapat memberikan jasa Akuntan Publik kembali wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
(2) | Menteri berwenang mencabut izin Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik. |
(3) | Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan pencabutan izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Permohonan persetujuan untuk penghentian pemberian jasa Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat diajukan kembali paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya persetujuan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik sebelumnya. |
Bagian Ketiga
Pengaktifan Izin Akuntan Publik yang Dikenakan
Sanksi Pembekuan Izin
Pasal 12
(1) | Menteri memberikan persetujuan kepada Akuntan Publik untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kembali setelah berakhirnya masa pembekuan izin. |
(2) | Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, apabila masa pembekuan tersebut telah berakhir dan akan memberikan jasanya kembali, wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat untuk memberikan jasa dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(4) | Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri. |
Pasal 13
(1) | Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat diajukan paling singkat 20 (dua puluh) hari sebelum berakhirnya masa sanksi pembekuan izin Akuntan Publik. |
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(3) | Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) | Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(5) | Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). |
Bagian Keempat
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin
Pasal 14
(1) | Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik kepada Menteri. |
(2) | Menteri berwenang memberikan persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Permohonan pengunduran diri Akuntan Publik disampaikan secara tertulis oleh Akuntan Publik yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(5) | Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila yang bersangkutan:
|
(6) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(7) | Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(8) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon. |
(9) | Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dipenuhi, maka permohonan pengunduran diri Akuntan Publik tidak dapat diproses. |
(10) | Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Akuntan Publik yang pernah dikenakan sanksi pembekuan izin, maka ketentuan Pasal 67 ayat (2) tetap berlaku apabila yang bersangkutan menjadi Akuntan Publik kembali. |
Pasal 15
(1) | Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia. |
(2) | Dalam hal Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki KAP berbentuk badan usaha perseorangan, maka izin usaha KAP yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku. |
BAB IV
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Pertama
Bentuk Badan Usaha
Pasal 16
(1) | Badan usaha KAP dapat berbentuk:
|
(2) | KAP yang berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin. |
(3) | KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah persekutuan perdata atau persekutuan firma. |
(4) | KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Akuntan Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan. |
(5) | Dalam hal KAP berbentuk usaha persekutuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai rekan non Akuntan Publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan apabila paling kurang 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari seluruh sekutu adalah AkuntanPublik. |
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 17
(1) | Menteri berwenang memberikan izin usaha KAP. |
(2) | Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 18
(1) | Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbentuk badan usaha perseorangan, Pemimpin KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(2) | Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbentuk badan usaha persekutuan, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(3) | Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin usaha KAP yang diajukan. |
Pasal 19
(1) | Izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. |
(2) | Permohonan izin usaha KAP dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(4) | Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan baru dapat kembali diajukan pemohon dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. |
Bagian Ketiga
Cabang KAP
Pasal 20
(1) | Cabang KAP hanya dapat dibuka oleh KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan dengan nama yang sama dengan nama KAP. |
(2) | Cabang KAP dipimpin oleh seorang Akuntan Publik yang merupakan Rekan KAP yang bersangkutan. |
(3) | Cabang KAP dapat dibuka di seluruh wilayah Republik Indonesia. |
Pasal 21
(1) | Menteri berwenang memberikan izin pembukaan Cabang KAP. |
(2) | Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 22
(1) | Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pemimpin Rekan KAP mengajukanpermohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan:
|
(2) | Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin pembukaan Cabang KAP yang diajukan. |
Pasal 23
(1) | Izin pembukaan Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. |
(2) | Permohonan izin pembukaan Cabang KAP dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(4) | Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. |
Bagian Keempat
Penggunaan Nama Kantor
Pasal 24
(1) | KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan. |
(2) | KAP berbentuk badan usaha persekutuan menggunakan nama salah seorang atau lebih Akuntan Publik yang merupakan rekan KAP yang bersangkutan. |
(3) | Nama KAP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama. |
(4) | Dalam hal nama Akuntan Publik lebih dari 1 (satu) kata, nama KAP harus menggunakan paling sedikit 1 (satu) kata yang merupakan bagian dari nama lengkap Akuntan Publik dimaksud. |
(5) | Bagi KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan penambahan kata& Rekan di belakang nama KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diperkenankan apabila jumlah Akuntan Publik pada KAP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah Akuntan Publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. |
(6) | KAP dapat mempertahankan nama Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagai nama KAP sepanjang mendapat persetujuan tertulis yang disahkan dengan Akta Notaris dari anggota persekutuan yang mengundurkan diri tersebut atau dari ahli waris Akuntan Publik yang meninggal dunia. |
(7) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya diperkenankan bagi KAP berbentuk badan usaha persekutuan. |
Bagian Kelima
Pengaktifan Kembali Izin KAP dan Izin Pembukaan
Cabang KAP yang Dikenakan Sanksi Pembekuan
Pasal 25
(1) | Menteri berwenang memberikan persetujuan kepada Kantor Akuntan Publik atau Cabang KAP untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah berakhirnya masa pembekuan izin. |
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
(3) | KAP atau Cabang KAP yang dikenakan sanksi pembekuan izin, apabila masa pembekuan tersebut telah berakhir dan akan memberikan jasanya kembali, pemimpin atau pemimpin rekan KAP wajib mengajukan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
|
(4) | KAP atau Cabang KAP yang dikenakan sanksi pembekuan izin, dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri. |
Pasal 26
(1) | Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat diajukan paling singkat 20 (dua puluh) hari sebelum masa pembekuan izin berakhir. |
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan lengkap diterima. |
(3) | Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) | Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(5) | Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). |
BAB V
KERJASAMA DENGAN KAPA ATAU OAA
Bagian Pertama
Kerjasama dan Pencantuman Nama
Pasal 27
(1) | KAP hanya dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA pada nama kantor, kepala surat, dokumen, dan media lainnya setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
(2) | Penulisan huruf pada nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melebihi besarnya huruf nama KAP tersebut. |
(3) | Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berwenang membatalkan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
|
(5) | Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku, apabila izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku. |
Bagian Kedua
Persetujuan Pencantuman Nama KAPA atau OAA
Pasal 28
(1) | Permohonan untuk mendapatkan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
|
Pasal 29
(1) | Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. |
(2) | Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(4) | Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan baru dapat kembali diajukan pemohon dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). |
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1) | Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP. |
(2) | Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. |
(3) | Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari IAPI dan/atau pihak yang terkait. |
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 31
(1) | Akuntan Publik wajib menandatangani Laporan Auditor Independen dan/atau laporan hasil pemberian jasa lainnya dengan mencantumkan Nomor Izin Akuntan Publik (NIAP) dan Nomor Izin Usaha KAP yang bersangkutan. |
(2) | Nomor laporan wajib dicantumkan pada Laporan Auditor Independen di lembar opini. |
(3) | Nomor Laporan Auditor Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara berurutan berdasarkan tanggal penerbitannya dalam KAP atau Cabang KAP. |
Pasal 32
(1) | Akuntan Publik wajib berdomisili di wilayah Republik Indonesia. |
(2) | Akuntan Publik wajib menjadi anggota IAPI. |
Pasal 33
(1) | Kewajiban domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak berlaku bagi Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri. |
(2) | Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP. |
(3) | Akuntan Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri, tetap wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebanyak 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dengan paling sedikit 15 (lima belas) SKP diantaranya di bidang auditing dan akuntansi untuk periode 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. |
Pasal 34
(1) | Akuntan Publik wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh IAPI dan PPAJP. |
(2) | Jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) yang wajib diikuti oleh Akuntan Publik paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) SKP setiap tahun, dengan paling sedikit:
|
(3) | Akuntan Publik mengajukan penyetaraan jumlah SKP kepada IAPI apabila mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain IAPI dan PPAJP. |
(4) | Akuntan Publik yang dalam waktu 1 (satu) tahun tidak melakukan audit umum atas laporan keuangan, wajib mengikuti PPL di bidang auditing dan akuntansi paling sedikit sebanyak 15 (lima belas) SKP pada tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya dengan menggunakan formulir Realisasi PPL pada Lampiran XI sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 35
(1) | Akuntan Publik wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lambat 1 (satu) bulan sejak:
|
(2) | kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pindah Alamat atau Status Rekan KAP pada Lampiran XII sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 36
(1) | KAP wajib menyampaikan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat laporan tahunan sebagai berikut:
|
(2) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan April tahun berikutnya. |
(3) | Penyampaian laporan tahunan dilaksanakan dengan menggunakan formulir Laporan Kegiatan Usaha, Laporan Keuangan KAP, dan Realisasi Program Tenaga Kerja Asing, serta Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data yang disampaikan adalah benar pada Lampiran XIII sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy. |
(5) | KAP yang bekerjasama dengan KAPA atau OAA, wajib menyampaikan hasil reviu mutu kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling sedikit sekali dalam 4 (empat) tahun sejak tanggal perjanjian kerjasama. |
(6) | Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian langsung terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 37
KAP yang mempekerjakan tenaga asing wajib menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat yang paling kurang memuat nama, izin kerja tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, kewarganegaraan, keahlian, rencana kerja, dan jangka waktu penugasan, paling lama 1 (satu) bulan sejak tenaga asing yang bersangkutan dipekerjakan.
Pasal 38
(1) | KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya:
|
(2) | KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lambat 1 (satu) bulan sejak:
|
(3) | Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pindah Alamat KAP dan/atau Cabang KAP, Perubahan Susunan Rekan KAP, Perubahan Pemimpin/Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP pada Lampiran XIV sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir Permohonan untuk Mengakhiri Kerjasama Pencantuman Nama KAPA atau OAA Bersama-sama dengan Nama KAP pada Lampiran XV sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KAP atas laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap laporan perubahan alamat KAP. |
Pasal 39
(1) | Cabang KAP wajib dipimpin oleh Pemimpin Cabang yang berdomisili sesuai dengan domisili Cabang KAP yang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal Cabang KAP tidak mempunyai pemimpin Cabang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi pencabutan izin pembukaan Cabang KAP. |
Pasal 40
Dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
- SPAP yang ditetapkan oleh IAPI;
- Etika Profesi yang ditetapkan oleh IAPI; dan
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.
Pasal 41
KAP dan Cabang KAP wajib:
- dipimpin oleh Akuntan Publik;
- mempunyai auditor tetap paling sedikit 3 (tiga) orang untuk KAP atau 2 (dua) orang untuk Cabang KAP dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya mempunyai register negara untuk akuntan;
- mempunyai kantor yang terisolasi dari kegiatan lain;
- melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan SPAP; dan
- menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai jam kerja setiap auditor termasuk Akuntan Publik dalam penugasan audit umum atas laporan keuangan dan/atau jasa atestasi lainnya.
Pasal 42
(1) | KAP wajib memasang nama lengkap kantor dan nomor izin usaha KAP pada bagian depan kantor. |
(2) | Cabang KAP wajib memasang nama lengkap kantor dan nomor izin pembukaan Cabang KAP pada bagian depan kantor. |
(3) | KAP dan Cabang KAP wajib mencantumkan pada kepala surat paling sedikit nama lengkap kantor, alamat kantor, dan nomor izin usaha KAP atau izin pembukaan Cabang KAP. |
(4) | KAP dan Cabang KAP hanya dapat menggunakan nama KAP atau Cabang KAP sesuai dengan nama yang tercantum dalam izin usaha atau izin pembukaan Cabang KAP. |
Pasal 43
(1) | Setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, domisili KAP, dan/atau domisili Cabang KAP wajib mendapat izin dari Menteri. |
(2) | Kewajiban mendapatkan izin dari Menteri untuk perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. |
(3) | Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan atau Pemimpin Rekan KAP wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 22 ayat (1) serta melampirkan surat izin asli yang telah ditetapkan sebelumnya. |
(5) | Dengan diberikannya surat izin yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 44
(1) | Akuntan Publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan. |
(2) | Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun. |
(3) | Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun. |
(4) | Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud. |
Pasal 45
(1) | Akuntan Publik yang telah bekerja pada Koperasi Jasa Audit dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Koperasi Jasa Audit. |
(2) | Koperasi Jasa Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koperasi yang dibentuk oleh Gerakan Koperasi dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi yang melakukan audit terhadap Koperasi. |
(3) | Akuntan Publik yang bekerja pada Koperasi Jasa Audit wajib menyampaikan Laporan Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. |
Pasal 46
(1) | Akuntan Publik dilarang memiliki atau menjadi rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP. |
(2) | Akuntan Publik dilarang merangkap jabatan sebagai:
|
(3) | Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai:
|
(4) | Akuntan Publik yang dikecualikan dari ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak perangkapan jabatan. |
Pasal 47
(1) | KAP dilarang membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor Cabang KAP. |
(2) | KAP dilarang menggunakan nama Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pencabutan izin. |
(3) | KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA yang telah bubar. |
Pasal 48
(1) | Pemimpin Rekan dilarang merangkap sebagai Pemimpin Cabang KAP. |
(2) | Seorang rekan dilarang memimpin lebih dari satu Cabang KAP. |
Pasal 49
Izin Akuntan Publik, izin usaha KAP, atau izin pembukaan cabang KAP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 50
(1) | Penutupan KAP dan/atau Cabang KAP wajib mendapatkan izin Menteri. |
(2) | Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Permohonan penutupan KAP dan/atau Cabang KAP disampaikan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Pasal 51
(1) | Izin Penutupan KAP dan/atau Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(4) | Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, maka permohonan dinyatakan tidak berlaku. |
(5) | Dalam jangka waktu paling lama dalam 6 (enam) bulan sejak permohonan penutupan KAP dan/atau Cabang KAP diajukan, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilengkapi, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan mencabut izin usahaKAP dan/atau izin pembukaan Cabang KAP. |
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 52
(1) | Dalam melakukan pengawasan, Sekretaris Jenderal melakukan pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP. |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai ketaatan Akuntan Publik, dan/atau KAP terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. |
(4) | Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
|
(5) | Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari IAPI dan/atau pihak yang terkait. |
Pasal 53
(1) | Sekretaris Jenderal menunjuk dan menugaskan seseorang sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. |
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa wajib memperlihatkan surat tugas kepada Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
(3) | Pemeriksa tidak diperkenankan membawa kertas kerja Akuntan Publik dari KAP kecuali salinan atau fotokopinya sebagai dokumen pendukung hasil pemeriksaan. |
(4) | Pemeriksa wajib merahasiakan hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang. |
Pasal 54
(1) | Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan, dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa. |
(2) | Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang diperiksa dilarang menolak atau menghindar dilakukannya pemeriksaan atau menghambat kelancaran pemeriksaan. |
(3) | Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP dianggap menghindar dilakukannya pemeriksaan atau menghambat kelancaran pemeriksaan apabila:
|
Pasal 55
(1) | Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
(2) | Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan sebelum pembahasan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(3) | Pemeriksa melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan. |
(4) | Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa, Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
(5) | Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan bukti pendukungnya. |
(6) | Pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan apabila Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan. |
Pasal 56
(1) | Pemeriksa wajib membuat berita acara pemeriksaan. |
(2) | Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
(3) | Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan bukti pendukungnya. |
(4) | Surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipertimbangkan dalam menetapkan hasil pemeriksaan. |
(5) | Pemeriksa menetapkan secara sepihak berita acara pemeriksaan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. |
Pasal 57
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pemeriksaan berakhir.
Bagian Ketiga
Asosiasi Profesi
Pasal 58
Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui oleh Pemerintah adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Pasal 59
(1) | IAPI wajib melaporkan rencana penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat yang paling sedikit mencakup silabus dan metode PPL yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir bulan Oktober sebelum periode penyelenggaraan PPL. |
(2) | IAPI wajib melaporkan daftar nama peserta PPL dan jumlah satuan kredit PPL untuk periode 1 (satu) tahun paling lambat pada setiap akhir bulan Februari tahun berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat. |
(3) | IAPI wajib melaporkan pengakuan dan penyetaraan jumlah SKP terhadap PPL yang diselenggarakan oleh selain IAPI kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat. |
Pasal 60
(1) | Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diselenggarakan oleh IAPI. |
(2) | IAPI wajib melaporkan rencana penyelenggaraan USAP kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat yang mencakup silabus, metode penilaian kelulusan, susunan panitia penyelenggara, waktu dan tempat penyelenggaraan, serta frekuensi penyelenggaraan ujian yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir bulan Oktober sebelum periode penyelenggaraan USAP. |
(3) | IAPI wajib melaporkan daftar nama lulusan USAP untuk periode 1 (satu) tahun paling lambat pada setiap akhir bulan Februari tahun berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat. |
(4) | Menteri u.p. Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan USAP. |
Pasal 61
(1) | IAPI menyusun dan menetapkan SPAP. |
(2) | Menteri u.p. Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPAP. |
BAB VII
SANKSI
Pasal 62
(1) | Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. |
(2) | Menteri mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Akuntan Publik, KAP, atau Cabang KAP. |
(3) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
(4) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak harus dikenakan secara berurutan. |
(5) | Sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
(6) | Sanksi peringatan dan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu. |
Pasal 63
(1) | Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu:
|
(2) | Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(3) | Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
Pasal 64
(1) | Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 48, Pasal 54, serta Pasal 72 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) kepada Akuntan Publik. |
(2) | Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 37, Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, Pasal 54, serta Pasal 73 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) kepada KAP dan/atau Cabang KAP. |
(3) | Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 40, Pasal 44 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 54 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) kepada Akuntan Publik dan/atau KAP. |
Pasal 65
Pelanggaran oleh Cabang KAP terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan/atau Pasal 44 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) kepada KAP yang bersangkutan.
Pasal 66
(1) | Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. |
(2) | Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang telah dikenakan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya. |
Pasal 67
(1) | Sanksi pembekuan izin dikenakan paling tinggi 24 (dua puluh empat) bulan. |
(2) | Sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali. |
(3) | Dalam hal Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP telah dikenakan sanksi pembekuan izin yang kedua, terhadap pelanggaran berat berikutnya dikenakan sanksi pencabutan izin. |
Pasal 68
(1) | Akuntan Publik yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, dikenakan sanksi pencabutan izin. |
(2) | KAP yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin usaha, tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. |
(3) | Cabang KAP yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin pembukaan Cabang, tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, dikenakan sanksi pencabutan izin pembukaan Cabang. |
(4) | Apabila KAP dan/atau cabang KAP setelah masa pengenaan sanksi pembekuan izin berakhir akan ditutup, maka pemimpin atau pemimpin rekan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3). |
Pasal 69
(1) | KAP yang tidak melaporkan bubarnya dan/atau putusnya hubungan dengan KAPA atau OAA dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dikenakan sanksi pembekuan izin. |
(2) | Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada KAP dan Pemimpin, atau Pemimpin Rekan KAP. |
Pasal 70
Izin Cabang KAP:
- dibekukan apabila izin usaha KAP yang bersangkutan dibekukan;
- dicabut apabila izin usaha KAP yang bersangkutan dicabut;
- dicabut apabila KAP yang bersangkutan menutup kegiatan usahanya; atau
- dicabut apabila KAP menutup kegiatan cabang KAP yang bersangkutan.
Pasal 71
(1) | Izin usaha KAP yang berbentuk usaha perseorangan:
|
(2) | KAP yang berbentuk usaha persekutuan dibekukan izin usahanya apabila izin Akuntan Publik seluruh rekan KAP yang bersangkutan dibekukan. |
(3) | Izin Akuntan Publik, Pemimpin, atau Pemimpin rekan KAP dibekukan, apabila izin usaha KAP dibekukan. |
Pasal 72
Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang:
- memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang.
Pasal 73
KAP yang sedang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang:
- memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- mengajukan permohonan penutupan KAP.
Pasal 74
Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin:
- wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) SKP dalam periode 1 (satu) tahun terakhir sebelum berakhirnya masa pembekuan izin dengan paling sedikit berjumlah 15 (lima belas) SKP diantaranya di bidang auditing dan akuntansi dan paling sedikit berjumlah 4 (empat) SKP berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Akuntan Publik; dan
- tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah selesai diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 75
(1) | Akuntan Publik dapat dikenakan:
|
(2) | Akuntan Publik dan/atau KAP dapat dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin apabila Akuntan Publik dan/atau KAP tersebut dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah lainnya. |
(3) | Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak menghapuskan kewenangan Menteri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan apabila terdapat keberatan dari masyarakat terhadap sanksi yang dikenakan dan/atau terdapat informasi yang layak untuk ditindaklanjuti. |
Pasal 76
(1) | Sanksi Pembekuan dan pencabutan izin Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP diumumkan kepada masyarakat. |
(2) | Sanksi peringatan terhadap Akuntan Publik, KAP, atau Cabang KAP dapat diumumkan kepada masyarakat. |
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
(1) | Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP, dan izin Cabang KAP yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun belum memperoleh izin, wajib diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | KAP dan Cabang KAP wajib menyesuaikan komposisi auditor sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c atau Pasal 22 ayat (1) huruf c atau pasal 41 huruf b dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. |
(3) | KAP wajib menyesuaikan penulisan huruf sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 78
(1) | KAP yang telah memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama nama KAP pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Akuntan Publik yang telah memperoleh persetujuan pemberhentian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu, yang masih berlaku pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Pengenaan sanksi peringatan dan/atau pembekuan izin terhadap Akuntan Publik, KAP dan/atau Cabang KAP yang dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, dinyatakan tetap berlaku. |
Pasal 79
Penyelenggaraan USAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik yang dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan sah dan sertifikat tanda lulusnya memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin Akuntan Publik sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 80
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
- pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP dan/atau Cabang KAP yang sedang berlangsung tetap dapat diteruskan dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;
- pengenaan sanksi terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, tunduk terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini;
- Semua sanksi peringatan dan pembekuan yang telah dikenakan kepada Akuntan Publik, KAP dan/atau Cabang KAP dinyatakan sah dan berlaku dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
(1) | Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang telah memiliki izin yang masih berlaku pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Akuntan yang telah memiliki Sertifikat tanda lulus USAP pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, semua pihak dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan bagi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan jasa dalam lingkup kewenangannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 82
(1) | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
(2) | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI