Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3569);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3988);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan KewajibanPerpajakan Berasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4797);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
(1) | Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan :
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerepanketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) | Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan PajakTerhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan,Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan BeaPerolehan Hak Atas dan Bangunan Nihil, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,serta Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(3) | Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan ataukekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak. |
Pasal 2
(1) | Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1meliputi :
|
(2) | Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait denganpengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila :
|
Pasal 3
Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau suratKeputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yangmendukung permohonannya; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatanganioleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Pasal 4
(1) | Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan pembetulan diterima. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajaktidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggapdikabulkan. |
(3) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Direktur Jenderal Pajak Wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonanWajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimanadimaksud pada ayat (1). |
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambahkan, mengurangkan ataumenghapuskan jumlah pajak yang terutang dan/atau memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya,atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
(5) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yangmenjadi dasar Direktur Jenderal Pajak menambah, mengurangkan, menghapuskan, atau menolakpermohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI