Menimbang :
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3094) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4150);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3176);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4450);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai NegeriSipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
- Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari.
- Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
BAB II
KODE ETIK PEGAWAI
Pasal 2
(1) Kode Etik bertujuan untuk :
- meningkatkan disiplin Pegawai;
- menjamin terpeliharanya tata tertib;
- menjamin kelancaranpelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif;
- menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan
- meningkatkan citra dan kinerja Pegawai.
(2) Setiap Pegawai wajib mematuhi Kode Etik sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuanganini.
(3) Kode Etik berisi kewajiban dan larangan Pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulanhidup sehari-hari.
Pasal 3
Setiap Pegawai mempunyai kewajiban untuk :
- menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
- bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
- memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaantugas dengan sebaik-baiknya;
- mentaati perintah kedinasan;
- bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
- mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
- menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
- bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
Pasal 4
Setiap Pegawai dilarang :
- bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
- menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
- menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
- menyalahgunakan fasilitas kantor;
- menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari WajibPajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut didugamemiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
- menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
- melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak;
- melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusakcitra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
BAB III
PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 5
Segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, merupakan pelanggaran Kode Etik.
BAB IV
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 6
(1) | Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin. |
(2) | Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terbuka atautertutup. |
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kode Etik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diaturdengan atau berdasarkan Peraturan DirekturJenderal Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak membuat panduan pelaksanaan Kode Etik sebagai penjabaran, penjelasan,atau penegasan atas butir-butir kewajiban danlarangan tersebut dalam Pasal 3 dan Pasal 4. |
Pasal 8
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai diLingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan KantorPelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan Dengan Reorganisasi InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
a.n MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DARMIN NASUTION