Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN.
Pasal 1
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidangperpajakan, dan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau buktikepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. |
(2) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bank, akuntan publik, notaris, konsultanpajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, dan/atau pihakketiga lainnya yang memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak,pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. |
(3) | Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan,untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidangperpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkanpermintaan secara tertulis dari :
|
Pasal 2
(1) | Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak, Penyidik, atau MenteriKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
|
(2) | Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memberikan keterangan paling lama7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yangberwenang. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur JenderalPajak dapat menyampaikan surat peringatan. |
(4) | Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak juga dipenuhi, pihak-pihak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 ayat (2) dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. |
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan permintaan keterangan atau bukti yang antara lain berupa prosedur permintaan keterangan, prosedur pemanggilan pihak ketiga, prosedur permintaan bukti dan dokumen yang digunakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI