Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 23/PMK.03/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan hukum yang terjadi di masyarakat dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan penyitaan kekayaan Penanggung Pajak berupa piutang dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa, perlu menyempurnakan mekanisme penyitaan kekayaan Penanggung Pajak berupa piutang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan. Surat Paksa;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa diubah sebagai berikut:

  1. Mengubah ketentuan Pasal 2 dan menambah 1 (satu) ayat baru, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 2

    (1)

    Pejabat menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Pajak bahwa Piutang Penanggung Pajak pada satu atau beberapa debitur akan disita dan digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

    (2)

    Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak ternyata tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, penyampaian surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan cara menempelkan surat peringatan pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya. mengumumkan melalui media massa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Kepala Daerah

    (3)

    Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan.”

  1. Mengubah ketentuan Pasal 3 dan menambah 1 (satu) butir baru, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 3

    (1) Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak berupa Piutang dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Jurusita Pajak melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah Piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
    2. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
    3. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang;
    4. Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, atau Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.
    (2) Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
    1. Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau
    2. Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 23/PMK.03/2006