Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 27/PMK.04/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 93 ayat (5), Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 12 ayat (3), Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tata cara pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/2002 perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
  9. Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pihak yang berhak menerima imbalan bunga, yang selanjutnya disebut Pihak yang berhak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang identitasnya tercantum dalam SKPBM, SKPFP BM-C, SKPC, atau Bukti Penerimaan Jaminan Tunai.
  2. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan pemerintah kepada Pihak yang berhak.
  3. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, untuk membayar imbalan bunga kepada Pihak yang berhak, sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
  4. Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga.
  5. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
  6. Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) adalah surat keputusan pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat yang mencantumkan identitas perusahaan (NPWP, nama, alamat, NIPER), jumlah uang, nama bank, nomor rekening penerima pengembalian dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
  7. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai (SPMK) adalah Surat perintah membayar pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai atas nama Menteri Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SKPC) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, tentang Pengembalian Cukai, dan/atau Denda Administrasi.
  9. Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, untuk membayar pengembalian Cukai, dan/atau Denda Administrasi.
  10. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.
  11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  12. Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
  13. Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam Jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Pasal 2

Imbalan bunga diberikan kepada Pihak yang berhak dalam hal terdapat:

  1. keterlambatan penerbitan SPMKBM atau SPMK yang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPBM atau SKPFP BM-C;
  2. keterlambatan penerbitan SPMKC yang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPC;
  3. Putusan Pengadilan Pajak yang menetapkan pemberian imbalan bunga atas pengembalian kelebihan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan/atau Bunga yang dihitung sejak pembayarannya sampai dengan tanggal diterbitkannya putusan banding;
  4. Keterlambatan pengembalian jaminan tunai yang lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak keberatan diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; atau
  5. keterlambatan pengembalian jaminan tunai yang lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak keberatan diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 3

(1)

Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 2 (dua persen) setiap bulan, dihitung dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM, SKPFP BM-C, SKPC, atau dari besarnya nilai jaminan tunai yang dikembalikan.

(2)

Imbalan bunga diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.

Pasal 4

(1)

Pejabat yang menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, atau Bukti Penerimaan Jaminan wajib meneliti kebenaran imbalan bunga yang dapat diberikan kepada pihak yang berhak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)

Dalam hal Pihak yang berhak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pejabat yang menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, atau Bukti Penerimaan Jaminan menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (NPPIB) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1)

Berdasarkan NPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal berkaitan dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), menerbitkan SKPIB atas nama Menteri Keuangan.

(2)

Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;
  2. lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. lembar ke-3 untuk KPPN; dan
  4. lembar ke-4 untuk Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan.

Pasal 6

(1)

Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB.

(2)

Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPPN.
  2. lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak.
  3. lembar ke-4 untuk arsip Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMIB.
(4)

SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke KPPN.

Pasal 7

Pembayaran Imbalan bunga dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Pihak yang berhak dan dilarang untuk membayar secara tunai.

Pasal 8

Spesimen tanda tangan Pejabat penandatanganan SKPIB dan SPMIB dibuat setiap tahun atau setiap ada pergantian Pejabat penandatangan untuk disampaikan kepada KPPN.

Pasal 9

(1)

Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan SP2D.

(2)

SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;
  2. lembar ke-2 untuk penerbit SPMIB; dan
  3. lembar ke-3 untuk KPPN.
(3)

KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB diterima secara lengkap dan benar.

(4)

KPPN mengembalikan SPMIB lembar ke-2 disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB setelah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal ……………… Nomor …………….”

(5)

SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

(1)

SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya berlaku dalam satu tahun anggaran.

(2)

SPMIB yang belum diterbitkan SP2D hingga akhir tahun anggaran harus dibatalkan dengan berita acara dan selanjutnya dibuat SPMIB pengganti.

(3)

SPMIB dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar.

Pasal 11

Pejabat yang terlambat menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, dan/atau terlambat mengembalikan jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan keterlambatan tersebut karena kelalaiannya, dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal23 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 27/PMK.04/2006