Menimbang :
- bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efektifitas pemberlakuan Kode Etik Pegawai perlu dilakukan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal I
Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2A
(1) | Pegawai yang diberlakukan Kode Etik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, wajib menandatangani surat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada : a. Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur; b. Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; c. Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan; d. Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan. |
(3) | Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri.” |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI