Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 38/PMK.04/2005

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tata cara pengembalian Bea Masuk, denda administrasi dan bunga sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1999 dalam rangka melaksanakan Undang-undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu dilakukan penyempurnaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003:
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN-REPUBLIK INDONESIAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRAS1 DAN/ATAU BUNGA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pihak yang berhak mendapatkan pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga, yang selanjutnya disebut Pihak yang berhak adalah Importir, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atas kuasa dari Importir.
  2. Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga.
  3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
  4. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN kepada Bank Operasional I untuk pemindahbukuan dana pengembalian ke rekening pihak yang berhak.
  6. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan SP2D.

Pasal 2

(1)

Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan kepada Pihak yang berhak terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas:

  1. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  2. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;
  4. impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
  5. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
  6. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah;
  7. impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Ben Masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit; atau
  8. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan Lembaga Banding.
(2)

Pengembalian kepada Pihak yang berhak dapat juga diberikan terhadap seluruh atau sebagian Denda Administrasi dan/atau Bunga yang telah dibayar sebagai akibat pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam hal:

  1. berkaitan langsung dengan Bea Masuk yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. kelebihan pembayaran Denda Administrasi sebagai akibat putusan Lembaga Banding.

Pasal 3

(1)

Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pihak yang berhak mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala KPBC tempat pembongkaran dan/atau penyelesaian barang impor.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri asli bukti pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga serta dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Pasal 4

(1)

Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diproses apabila setoran Bea Masuk, Denda administrasi dan/atau Bunga yang diminta pengembalian oleh Pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara.

(2)

Permohonan pengembalian diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit.

Pasal 5

(1)

Apabila permohonan pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, Kepala KPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPBM dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

SKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar ke 1 untuk Pihak yang berhak;
  2. lembar ke 2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. lembar ke 3 untuk KPPN mitra kerja KPBC; dan
  4. lembar ke 4 untuk KPBC.

Pasal 6

(1)

Berdasarkan SKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKBM dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) SPMKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. lembar ke 1 dan 2 untuk KPPN;
  2. lembar ke 3 untuk Pihak yang berhak; dan
  3. lembar ke 4 untuk KPBC.
(3)

SPMKBM dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan setoran Bea Masuk tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan setoran Bea Masuk.

(4)

SPMKBM disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga.

(5)

SPMKBM disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.

(6)

KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKBM disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMKBM setelah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal………………… Nomor …………………………”.

Pasal 7

(1)

Berdasarkan SPMKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut :

  1. lembar ke 1 untuk Bank Operasional I;
  2. lembar ke 2 untuk penerbit SPMKBM; dan
  3. lembar ke 3 untuk KPPN.
(2)

KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMKBM diterima secara lengkap dan benar.

(3)

SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I untuk melakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Pihak yang berhak dan tidak diperkenankan membayar secara tunai.

Pasal 8

Kepala KPBC menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SKPBM dan SPMKBM, serta spesimen cap dinas kepada Kepala KPPN mitra kerjanya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Terhadap SPMKBM yang telah diterbitkan dan belum dicairkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 38/PMK.04/2005