Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 38/PMK.07/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanag dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 00% (delapan puluh persen) untuk daerah.

Pasal 2

Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian :

  1. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
  2. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan;

Pasal 3

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp3.882.262.419.536 (tiga triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
(4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB dilaksanakan secara mingguan.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 38/PMK.07/2008