Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 40/PMK.06/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka program rekapitalisasi bank umum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Negara Republik Indonesia telah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara sebesar Rp 14.005.000.000.000,00 (empat belas triliun lima miliar rupiah);
  2. bahwa berdasarkan Kontrak Manajemen antara Menteri Keuangan dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara tanggal 28 Februari 2001 terdapat kelebihan dana rekapitalisasi, yang dijadikan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara tersebut pada huruf a, sebesar Rp 161.460.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar empat ratus enam puluh juta rupiah);
  3. bahwa kelebihan tersebut pada huruf b telah disetor kembali oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara kepada Pemerintah pada tanggal 5 November 2001;
  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000, nilai final penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara dan hak-hak Pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan Penyertaan Modal Negara tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Final Dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah Yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANGNILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.

Pasal 1

Nilai final penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang dilakukan dalam rangka program rekapitalisasi bank umum ditetapkan sebesar Rp 13.843.540.000.000,00 (tiga belas triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah).

Pasal 2

Hak-hak Pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan mengkonversi dana rekapitalisasi sebesar Rp 13.843.540.000.000 (tiga belas triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan 13.843.540 lembar saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 31 Mei 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 40/PMK.06/2008