Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 42/PMK.02/2005

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Tahun Anggaran 2005;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontraktor Production Sharing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
  13. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2005;
  14. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 612/PMK.06/2004;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
  18. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1135 K/81/MEM/2005 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2005;

Memperhatikan :

Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1486/80/SJN.K/2005 perihal Usul Perubahan Daerah Penghasil;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM UNTUK TAHUN ANGGARAN 2005.

Pasal 1

(1)

Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2005 merupakan perkiraan.

(2)

Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1135 K/81/MEM/2005 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2005.

(3)

Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2005 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1) Jumlah dana bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam diperkirakan sebesar Rp. 1.231.635.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
  1. Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp. 333.757.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
  2. Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 897.878.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
(2) Dalam dana bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
  1. Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebesar Rp. 775.319.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus sembilan belas juta rupiah) dengan rincian:
    1. Tambahan penerimaan dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp. 262.241.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar dua ratus empat puluh satu juta rupiah);
    2. Tambahan penerimaan dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 513.078.000.000,00 (lima ratus tiga belas miliar tujuh puluh delapan juta rupiah).
  2. Alokasi biaya pendidikan sebesar Rp. 136.896.000.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan rincian:
    1. Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp. 21.456.000.000,00 (dua puluh satu miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah);
    2. Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 115.440.000.000,00 (seratus lima belas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(3)

Jumlah alokasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari pemotongan bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen).

(4)

Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten, Kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 3

(1)

Penyaluran dana bagian Daerah dilakukan secara triwulanan.

(2)

Ketentuan mengenai penyaluran dana bagian Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal7 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 42/PMK.02/2005