Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 42/PMK.05/2007

Menimbang :

  1. bahwa untuk penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Banguan (PBB) dan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) atau pejabat yang diberi kuasa menunjuk bank umum menjadi mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  2. bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan BPHTB;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi DI Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Republik Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
  9. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota;
  10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  11. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA.

Pasal 1

(1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN di daerah untuk menerbitkan SKU kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan BPHTB.
(2) Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Bentuk SKU-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk SKU-PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada lapmiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk SKU-BPHTB adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

SKU sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diterbitkan setiap permulaan tahun anggaran atau apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang dan berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/ Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATi

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 42/PMK.05/2007