Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.02/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, telah dianggarkan subsidi/bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
  2. bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum tersebut, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana dimaksud dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;
  9. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.02/2007tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pelayanan Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

BAB II
TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA

Pasal 2

(1) Alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud.
(3) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN sekaligus menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya :

  1. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
  2. Hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
  3. Nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
  4. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
  5. Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
  6. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
  7. Penyelesaian perselisihan.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk :

  1. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen;
  2. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 5

(1) Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
(4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya :

  1. Ketentuan umum;
  2. Alokasi dana PSO;
  3. Obyek yang akan diverifikasi; dan
  4. Prosedur pelaksanaan verifikasi.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verfikasi.
(6) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri :

  1. Dokumen Perjanjian Kerja (diajukan sekali pada permintaan awal);
  2. Berita Acara verifikasi;
  3. Kuitansi Pembayaran; dan
  4. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus permintaan bulan Desember tahun berkenaan).
(2) Berdasarkan SPM sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.
(3) Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melalui Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila basil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.
(4) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pencairan dana pada rekening cadangan subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi masih dianggarkan/ disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2008
MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.02/2008