Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 53/PMK.011/2007

Berhubung terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007, maka perlu dilakukan ralat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 ini.

Dengan Ralat ini, maka kekeliruan penulisan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 53/PMK.011/2007