Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 54/PMK.01/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, objektivitas pola mutasi, kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melakukan penataan organisasi Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal;
  2. ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/1386/M.PAN/05/2007 tanggal 31 Mei 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 7

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Sumber Daya Manusia;
  5. Biro Hubungan Masyarakat;
  6. Biro Perlengkapan;
  7. Biro Umum;
  8. Biro Bantuan Hukum.”

  1. Ketentuan BAB III Bagian Keenam Pasal 69 sampai dengan 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Bagian Keenam Biro
Sumber Daya Manusia

Pasal 69

Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro SDM menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. pengembangan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
  3. pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Keuangan;
  4. pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;
  5. penyelesaian mutasi pangkat dan pensiun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;
  6. penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian, pemberhentian pegawai, penyelesaian administrasi umum, dan pengelolaan kesejahteraan pegawai.

Pasal 71

Biro SDM terdiri dari :

  1. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  2. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia;
  4. Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun;
  5. Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 72

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro SDM;
  2. penyiapan penyusunan formasi dan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. penyiapan pengalokasian pegawai baru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 74

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Formasi dan Penyaringan;
  3. Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia.

Pasal 75

(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro SDM.
(2) Subbagian Formasi dan Penyaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan.
(3) Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penempatan pegawai baru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 76

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan assessment center dan psikotes serta penyiapan mutasi jabatan pegawai, pengembangan standar dan pengawasan kinerja, koordinasi pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan dan tanda jasa, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan assessment center dan psikotes;
  2. pengembangan dan evaluasi sistem assessment center dan psikotes;
  3. penyiapan mutasi jabatan dan koordinasi pembinaan pola karir di lingkungan Departemen;
  4. penyiapan riset, pengembangan, dan pengawasan standar kinerja, koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, dan pemberian penghargaan dan tanda jasa;
  5. penyiapan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.

Pasal 78

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :

  1. Subbagian Assessment Center;
  2. Subbagian Mutasi Jabatan Pegawai;
  3. Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia;
  4. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.

Pasal 79

(1) Subbagian Assessment Center mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan assessment center terhadap pejabat eselon II dan III di lingkungan Departemen Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan assessment center pejabat eselon IV oleh unit eselon I masing-masing dan penyiapan bahan pelaksanaan psikotes.
(2) Subbagian Mutasi Jabatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan mutasi jabatan struktural eselon I, II, dan III di lingkungan Departemen Keuangan, dan eselon IV di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta mutasi jabatan fungsional, dan pengaturan status kepegawaian.
(3) Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan riset, pengembangan, dan pengawasan standar kinerja, koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, serta pemberian penghargaan dan tanda jasa.
(4) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.

Pasal 80

Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Keuangan serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan petunjuk operasional penerapan standardisasi basis data, bimbingan teknis penerapan standardisasi basis data dan pemantauan prosedur jalur pengiriman dan pertukaran data;
  2. pengelolaan dan pemantauan administrasi basis data, sistem aplikasi pengolahan data dan sistem informasi, serta penggunaan, pemeliharaan, dan pemantauan perangkat keras, lunak, dan sarana pendukung komputer lainnya;
  3. penyusunan statistik pegawai, Daftar Urut Kepangkatan dan informasi sumber daya manusia lainnya;
  4. pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.

Pasal 82

Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia terdiri dari :

  1. Subbagian Integrasi Data;
  2. Subbagian Pengelolaan Basis Data;
  3. Subbagian Penyajian Data dan Informasi;
  4. Subbagian Naskah dan Dokumentasi.

Pasal 83

(1) Subbagian Integrasi Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan penyiapan bahan penyusunan petunjuk operasional standardisasi basis data, bimbingan teknis penerapan standardisasi basis data dan pemantauan prosedur jalur pengiriman dan pertukaran data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemantauan administrasi basis data, sistem aplikasi pengolahan data dan sistem informasi, serta penggunaan, pemeliharaan, dan pemantauan perangkat keras, lunak, dan sarana pendukung komputer lainnya.
(3) Subbagian Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan statistik pegawai, Daftar Urut Kepangkatan dan informasi sumber daya manusia lainnya.
(4) Subbagian Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.

Pasal 84

Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan mutasi pangkat dan pensiun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan mutasi pangkat di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. penyiapan pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun dan usul pensiun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 86

Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun terdiri dari :

  1. Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun I;
  2. Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun II;
  3. Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun III;
  4. Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun IV.

Pasal 87

(1) Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pangkat, pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun, dan usul pensiun pegawai, pensiun janda/duda, pensiun karena cacat jasmani atau rohani dalam dan karena dinas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pangkat, pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun, dan usul pensiun pegawai, pensiun janda/duda, pensiun karena cacat jasmani atau rohani dalam dan karena dinas pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Sumatera, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(3) Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pangkat, pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun, dan usul pensiun pegawai, pensiun janda/duda, pensiun karena cacat jasmani atau rohani dalam dan karena dinas pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
(4) Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pangkat, pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun, dan usul pensiun pegawai, pensiun janda/duda, pensiun karena cacat jasmani atau rohani dalam dan karena dinas pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pasal 88

Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian dan pemberhentian pegawai, dan mengelola kesejahteraan pegawai serta penyelesaian administrasi umum.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian dan pemberhentian pegawai;
  2. pengelolaan kesejahteraan pegawai;
  3. penyiapan penyelesaian administrasi umum kepegawaian;
  4. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro SDM.

Pasal 90

Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum terdiri dari :

  1. Subbagian Penegakan Disiplin I;
  2. Subbagian Penegakan Disiplin II;
  3. Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Umum;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 91

(1) Subbagian Penegakan Disiplin I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Penegakan Disiplin II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kesejahteraan pegawai dan penyelesaian administrasi umum kepegawaian.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.”

  1. Lampiran II-1 dan Lampiran II-5 diubah, sehingga sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 54/PMK.01/2007