Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 55/PMK.07/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA SARANA DAN PRASARANA PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2008.

Pasal 2

Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar Rp 670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik.

Pasal 4

Rincian alokasi per daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.

Pasal 5

Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dana.

Pasal 6

(1) Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :

  1. tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret sebesar 15% (limabelas persen) dari alokasi;
  2. tahap kedua dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30% (tigapuluh persen) dari alokasi;
  3. tahap ketiga dilaksanakan pada bulan September sebesar 40% (empatpuluh persen) dari alokasi;
  4. tahap keempat dilaksanakan pada bulan November sebesar 15% (limabelas persen) dari alokasi;
(2) Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 55/PMK.07/2008