Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 61/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi masalah minyak goreng tingkat menteri pada tanggal 15 Juni 2007 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.

Pasal I

Mengubah Angka Romawi I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF PUNGUTANEKSPOR
1 KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA
  1. Buah dan Kernel Kelapa Sawit
1207.99.20.00 10%
  1. Crude Palm Oil (CPO)
1311.10.00.00 6,5%
  1. Crude Olein (CRD Olein)
1511.90.10.00 6,5%
  1. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO)
1511.90.90.10 6,5%
  1. Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein)
1511.90.90.20 6,5%
  1. Crude Stearin
1511.90.10.00 6,5%
  1. Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin)
1511.90.90.30 6,5%
  1. Palm Kernel Oil (PKO)
1513.21.00.00
1513.29.19.00

6,5%
  1. Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO)
1513.29.29.00
1513.29.99.00
6,5%

Pasal II

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal III

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 61/PMK.011/2007