Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri gula rafinasi, perlu dilakukan perubahan kebijakan pemberian fasilitas atas impor barang dan bahan untuk industri gula sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan yang mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/ Industri Jasa;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang, Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/ Pengembangan Industri/ Industri Jasa;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.

Pasal I

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/ Industri Jasa diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Fasilitas perpanjangan jangka waktu impor tidak berlaku terhadap :

  1. importasi, barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.
  2. Importasi komoditi gula yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Dalam hal importasi dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian.
(3) Atas jumlah barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.011/2007