Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam (CLMV) dengan ASEAN-6 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Asean Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Anggota Baru ASEAN (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam) telah ditetapkan skema tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Asean Integration System Of Prerences (AISP), yang berakhir tanggal 29 Mei 2005;
- bahwa penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka skema AISP sangat bermanfaat bagi negara-negara anggota ASEAN baru, sehingga kebijakan tersebut perlu diperpanjang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) untuk Negara-Negara Baru Anggota ASEAN (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam)
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM).
Pasal 1
Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Dalam hal tarif yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang paling rendah.
Pasal 3
Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tarif Bea Masuk dalam rangka AISP hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal :
- tarif Bea Masuk dalam hal AISP sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum dan/atau CEPT;
- impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JUSUF ANWAR