Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 72/PMK.05/2005

Menimbang :

  1. bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara Dan Pelunasan Obligasi Negara Pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi, sebagian Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali BPD Peserta Rekapitalisasi masih menghadapi beberapa Kendala dalam upaya untuk membeli Saham Negara dengan hak opsi, antara lain kesiapan pendanaan berikut mekanisme pengalokasiannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa hasil penagihan kredit dan penjualan asset yang dialihkan oleh BPD kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ternyta tidak seluruhnya seperti yang diharapkan sebelumnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3799);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79);
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;
  5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999

dan Nomor 31/12/KEP/GBI
tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

  1. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 135/KMK.017/1999

dan Nomor 32/1/KEP/GBI
tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Daerah;

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.06/2003 TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi sehingga ketentuan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3

(1) Pemegang Saham Pengendali selama jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option).
(2) Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara.
(3) Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Mei 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 72/PMK.05/2005