Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 78/PMK.010/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan/perawatan pesawat udara di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan, Suku Cadang, Komponen, Dan Peralatan Untuk Perbaikan Dan Pemeliharaan Pesawat Terbang;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perhubungan Nomor : HK.102/2/1 Phb-2006 tanggal 27 Juli 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.

Pasal 1

Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol perseratus).

Pasal 2

Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.

Pasal 3

Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal25 September 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 78/PMK.010/2006