Menimbang :
- bahwa sesuai dengan perkembangan perekonomian dewasa ini, penggunaan dana dari Rekening Dana Investasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 dirasakan perlu ditambah.
- bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan tambahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi dalam suatu peraturan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen Keuangan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi (RDI);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TAMBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 346/KMK.017/2000 TENTANG PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI.
Pasal 1
Selain penggunaan dana dari Rekening Dana Investasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 huruf “b”, Pasal 5, dan Pasal 6, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000, dana dari Rekening Dana Investasi dapat pula dipergunakan untuk pembiayaan pembelian kembali Surat Utang Negara yang dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 2
(1) | Penggunaan dana dari RDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. |
(2) | Pelaksanaan lebih lanjut atas persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menetapkan jumlah dan jangka waktu penggunaan dana yang akan dipergunakan. |
Pasal 3
(1) | Dana dari Rekening Dana Investasi yang dipergunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, harus dikembalikan ke Rekening Dana Investasi paling lambat pada saat selesainya jangka waktu yang ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) |
Dalam hal terjadi kegagalan pengembalian dana dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ayat (1), jumlah dana yang belum dikembalikan harus diperhitungkan dengan jumlah penyetoran dana dari Rekening Dana Investasi ke Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000. |
Pasal 4
Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF ANWAR