Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 83/PMK.05/2008

Menimbang :

  1. bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri mulai tahun 2008 dilaksanakan oleh pemerintah;
  2. bahwa pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, biayanya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Anggaran yang Dananya Bersumber dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4314);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DANANYA BERSUMBER DARI SETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2008.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SNMPTN, adalah seleksi nasional bagi mahasiswa baru yang akan masuk Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.
  2. Biaya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disebut Biaya SNMPTN, adalah biaya yang dipungut dari calon mahasiswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri melalui SNMPTN.
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
  5. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban bagian anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
  6. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.

Pasal 2

(1) SNMPTN dilakukan oleh Panitia SNMPTN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
(2) Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Kuasa PA atas pelaksanaan SNMPTN.

BAB II
PENERIMAAN DAN PENYETORAN

Pasal 3

Penerimaan dari Biaya SNMPTN merupakan PNBP Bersama seluruh Perguruan Tinggi Negeri yang terkait dengan SNMPTN.

Pasal 4

(1) Penerimaan dari Biaya SNMPTN sebagai sumber dana untuk keperluan penyelenggaraan SNMPTN.
(2) Biaya SNMPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam DIPA UNY.
(3) Besarnya Biaya SNMPTN adalah:

  1. Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang untuk calon mahasiswa yang mendaftar ke jurusan IPA atau IPS; atau
  2. Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per orang untuk calon mahasiswa yang mendaftar ke jurusan IPA dan IPS.

Pasal 5

(1) Dalam rangka Penerimaan dari Biaya SNMPTN, Bendahara Penerimaan UNY dapat membuka rekening Bendahara Penerimaan untuk menampung Biaya SNMPTN.
(2) Seluruh PNBP yang berasal dari Biaya SNMPTN wajib disetor secepatnya ke Kas Negara.
(3) Penyetoran Biaya SNMPTN ke Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Penerimaan UNY dan dicantumkan dalam mata anggaran sesuai ketentuan.
(4) PNBP yang telah disetorkan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicairkan setiap saat oleh Kuasa PA.

BAB III
PENGGUNAAN DANA

Pasal 6

Dana yang berasal dari setoran Biaya SNMPTN hanya digunakan untuk kegiatan operasional penyelenggaraan SNMPTN.

Pasal 7

(1) Penggunaan PNBP yang bersumber dari biaya SNMPTN berdasarkan alokasi dana yang tercantum dalam DIPA UNY.
(2) Besaran pencairan dana dapat dilakukan paling tinggi sebesar penerimaan yang telah disetor ke Kas Negara.
(3) Dalam hal pencairan dana melampaui batas pagu DIPA, harus dilakukan revisi DIPA.
(4) Mendahului revisi DIPA, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat melakukan pembayaran melampaui pagu dalam DIPA sesuai dengan bukti setor Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

BAB IV
PENCAIRAN DANA

Pasal 8

(1) Kuasa PA mengajukan SPM kepada KPPN sesuai kebutuhan untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan dalam DIPA dengan dilampiri:

  1. Bukti setor SSBP atas PNBP yang berasal dari Biaya SNMPTN;
  2. Daftar Rincian Penggunaan Dana.
(2) KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan.

Pasal 9

Sisa dana penyelenggaraan SNMPTN yang tidak digunakan sampai dengan selesainya pelaksanaan SNMPTN wajib disetorkan ke Kas Negara.

BAB V
REVISI DAFTAR ISIAN
PELAKSANAAN ANGGARAN

Pasal 10

(1) Atas pencairan dana yang melampaui pagu DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kuasa PA harus mengajukan revisi target penerimaan dan pengeluaran pada DIPA.
(2) Pengajuan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat bulan Juli tahun berkenaan.
(3) Atas dasar revisi dimaksud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan perubahan DIPA kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

BAB VI
PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 11

Dalam rangka memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, Kuasa PA wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kuasa PA mempertanggungjawabkan penggunaan dana atas setoran Biaya SNMPTN yang berada dalam pengelolaannya.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 83/PMK.05/2008