Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 88/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlu untuk merubah jenis suku cadang yang diimpor untuk pemeliharaan angkutan umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang untuk Angkutan Umum;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 1

(1) Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:

a. Clutch Assy sebanyak 705.000 buah;
b. Timing belt sebanyak 1.411.000 buah;
c. Bearing roda sebanyak 817.000 buah;
d. Transmission Assy sebanyak 104.000 buah;
e. Engine assy sebanyak 104.000 buah.
yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).
(2) Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.
(3) Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2005
MENTERI KEUANGAN

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 88/PMK.010/2005