Menimbang :
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik Departemen Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Departemen Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01 /2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
Layanan pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 2
LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut:
- mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
- melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 3
LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:
- melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
- membina pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
- memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
- memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan, baik kepada panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, maupun penyedia barang/jasa; dan
- memberikan layanan konsultasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 4
(1) | Organ LPSE terdiri atas:
|
(2) | Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
(3) | Organ LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pengelola LPSE. |
(4) | Pengelola LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 5
Organ LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:
1. | Pengarah: memberikan arahan dan bimbingan kepada Pengelola LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan. |
2. | Penanggung jawab:
|
3. | Ketua:
|
4. | Administrator:
|
5. | Trainer:
|
6. | Helpdesk:
|
7. | Verifikator:
|
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI