Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 97/PMK.01/2008

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01 /2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal 1

Layanan pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pasal 2

LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
  2. melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pasal 3

LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. membina pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
  4. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan, baik kepada panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, maupun penyedia barang/jasa; dan
  5. memberikan layanan konsultasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pasal 4

(1) Organ LPSE terdiri atas:

  1. Pengarah; dan
  2. Pelaksana.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. Penanggungjawab;
  2. Ketua;
  3. Administrator;
  4. Trainer;
  5. Helpdesk; dan
  6. Verifikator.
(3) Organ LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pengelola LPSE.
(4) Pengelola LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Organ LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Pengarah:
memberikan arahan dan bimbingan kepada Pengelola LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan.
2. Penanggung jawab:

  1. bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; dan
  2. menganalisis dan memberikan masukan kepada Pengarah atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan
3. Ketua:

  1. melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan tugas administrator, trainer, helpdesk, dan verifikator;
  2. menyampaikan laporan secara berkala kepada Penanggung jawab LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
  4. menyusun rencana kerja pelaksanaan pembinaan kepada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
  5. melakukan koordinasi dengan LPSE Nasional.
4. Administrator:

  1. menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunaknya (berupa aplikasi e-procurement);
  2. memelihara dan memberikan jaminan keamanan (security) terhadap sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik Departemen Keuangan, server, dan perangkat komputer dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
  3. menangani permasalahan teknis (trouble resolution) yang terjadi terhadap aplikasi e-procurement Departemen Keuangan dan perangkat kerasnya;
  4. melakukan koordinasi dengan Administrator LPSE Nasional dengan cara memberikan informasi dan masukan kepada Administrator LPSE Nasional tentang kendala-kendala teknis yang terjadi pada LPSE Departemen Keuangan, serta melaksanakan instruksi-instruksi dari Administrator LPSE Nasional; dan
  5. memberikan user id dan password kepada penyedia barang/jasa setelah adanya persetujuan pendaftaran oleh petugas verifikator, dan kepada panitia pengadaan barang/jasa, serta pejabat pembuat komitmen di lingkungan Departemen Keuangan.
5. Trainer:

  1. memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa mengenai tats cara dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pengoperasian aplikasi e-procurement Departemen Keuangan; dan
  2. menjelaskan kepada peserta pelatihan tentang kebijakan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Helpdesk:

  1. memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik melalui telepon, e-mail, maupun hadir langsung di ruang LPSE;
  2. menerima dan membantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa;
  3. memberikan penjelasan kepada yang membutuhkan tentang fasilitas dan fitur aplikasi e-procurement Departemen Keuangan;
  4. menangani keluhan dan masukan para pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
  5. memantau segala kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan menyampaikan laporan kepada Ketua apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk ditindaklanjuti.
7. Verifikator:

  1. menangani proses pendaftaran penyedia barang/jasa (setelah diterima dari Helpdesk);
  2. melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa sebagai persyaratan pendaftaran;
  3. menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran penyedia barang/jasa berdasarkan hasil verifikasi;
  4. menyampaikan persetujuan hasil verifikasi dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa kepada administrator untuk mendapatkan user id dan password, dan kemudian disampaikan kepada penyedia barang/jasa bersangkutan;
  5. menyampaikan penolakan hasil verifikasi dokumen pendaftaran kepada penyedia barang/jasa dan sekaligus menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan tentang kesalahan dan kekurangan informasi/dokumen; dan
  6. mengelola arsip dan dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 97/PMK.01/2008