Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 98/PMK.03/2005

Menimbang :

Bahwa untuk lebih meningkatkan peranan dan profesionalisme Konsultan Pajak dalam memberikan jasa kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Presiden No.187/M Tahun 2004;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 485/KMK.03/2003 TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA.

Pasal I

Ketentuan Pasal 10 huruf c, huruf g dan huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 10

Kewajiban Konsultan Pajak:

    1. Konsultan Pajak wajib mematuhi semua peraturan perundang undangan perpajakan.
    2. Konsukan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib.
      1. memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak yang masiln berlaku; dan
      2. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dan Surat Pernyataan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan ini.
    4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
    5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) waib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
    6. Konsultan Pajak wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
    7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini dan melampirkan fotokopi Sertifikat penataran/ pendidikan penyegaran perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
    8. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf g di sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwim berikutnya.
    9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian Laporan Tahunan, yang disampaikan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 98/PMK.03/2005