Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 99/PMK.05/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam pengembangan usahanya, Pemerintah memberikan stimulan dalam bentuk Dana Bergulir untuk bantuan perkuatan modal usaha;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan pedoman pengelolaan Dana Bergulir yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga;
  3. bahwa Dana Bergulir yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
  10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  11. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Memperhatikan :

  1. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah;
  2. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per tahun.
  3. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), milik WNI, berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
  4. Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), milik WNI, berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar.
  5. Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dikategorikan sebagai penerima Dana Bergulir karena kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk didanai oleh perbankan.
  6. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  7. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari satu program.
  8. Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
  9. Nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) adalah jumlah kas yang dikuasai dan/atau dimiliki Satker pengelola Dana Bergulir ditambah jumlah yang diharapkan dapat ditagih.
  10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
  11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  12. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  13. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
  14. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  15. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

Bagian Kesatu
Tujuan

Pasal 2

Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.

Bagian Kedua
Karakteristik Dana Bergulir

Pasal 3

(1) Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut:

  1. merupakan bagian dari keuangan negara;
  2. dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan;
  3. dimiliki, dikuasai, dan/atau dikendalikan oleh PA/KPA;
  4. disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);
  5. ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan
  6. dapat ditarik kembali pada suatu saat.
(2) Keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.
(3) Dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai pengertian bahwa dana bergulir dimasukkan ke dalam siklus APBN yaitu dalam APBN/APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan PA/KPA.
(4) Dimiliki, dikuasai, dan/atau dikendalikan oleh PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai pengertian bahwa PA/KPA mempunyai hak kepemilikan Dana Bergulir, penguasaan Dana Bergulir, dan/atau kewenangan dalam melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan Dana Bergulir.
(5) Ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai pengertian bahwa PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan mengenakan bunga/bagi hasil selain pokok Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir, atau PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan tidak mengenakan bunga/bagi hasil dengan tujuan tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Perkuatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima Dana Bergulir.
(7) Dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai pengertian bahwa dana tersebut dapat ditarik secara fisik oleh PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dari penerima Dana Bergulir untuk digulirkan kembali.

BAB II
PENGELOLA DANA BERGULIR

Pasal 4

Pengelola Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan oleh Satker yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU (Satker BLU).

Pasal 5

Penetapan Satker untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan BLU.

BAB III
PENYALURAN DANA BERGULIR

Pasal 6

(1) PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau tanpa lembaga perantara.
(2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
(3) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) atau pelaksana pengguliran dana (executing).
(4) Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) dalam hal lembaga tersebut hanya menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dan tidak bertanggungjawab menetapkan penerima Dana Bergulir.
(5) Lembaga perantara berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir.

Pasal 7

(1) Dalam hal penyaluran Dana Bergulir menggunakan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PA/KPA/pimpinan Satker BLU dan lembaga perantara harus melakukan perikatan.
(2) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen lainnya yang berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

BAB IV
PENERIMA DANA BERGULIR

Pasal 8

(1) penerima Dana Bergulir terdiri dari:

  1. Koperasi;
  2. Usaha Mikro;
  3. Usaha Kecil;
  4. Usaha Menengah; dan/atau
  5. Usaha Lainnya.
(2) Ketentuan mengenai kriteria penerima Dana Bergulir diatur lebih lanjut oleh Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 9

(1) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan tanpa melalui lembaga perantara ditetapkan oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU.
(2) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga perantara yang berfungsi sebagai penyalur dana (channeling), ditetapkan oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU.
(3) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga perantara yang berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing), ditetapkan oleh pimpinan lembaga perantara dengan berpedoman pada perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 10

(1) Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh PA/ KPA/ pimpinan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), menandatangani perikatan dengan PA/KPA/ pimpinan Satker BLU.
(2) Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), menandatangani perikatan dengan pimpinan lembaga perantara serta diketahui oleh PA/KPA/pimpinan Satker BLU.
(3) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen lainnya.
(4) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang mencantumkan:

  1. nama dan alamat penerima Dana Bergulir;
  2. nama bank dan nomor rekening penerima Dana Bergulir;
  3. jumlah Dana Bergulir yang diberikan;
  4. tujuan penggunaan Dana Bergulir;
  5. hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
  6. jangka waktu perikatan.

BAB IV
SUMBER DAN ALOKASI DANA BERGULIR

Bagian Kesatu
Sumber Dana Bergulir

Pasal 11

Dana Bergulir dapat bersumber dari:

  1. rupiah murni;
  2. hibah;
  3. penarikan kembali pokok Dana Bergulir;
  4. pendapatan dari Dana Bergulir;
  5. saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN; dan/atau
  6. sumber lainnya.

Bagian Kedua
Alokasi Dana Bergulir

Pasal 12

(1) Pengeluaran Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai Pengeluaran Pembiayaan dalam APBN.
(2) Pengeluaran untuk Dana Bergulir dialokasikan pada Pembiayaan di DIPA Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau bagian anggaran lain yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Dana Bergulir, Bendahara Umum Negara dapat menunjuk KPA pada Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai program atau kegiatan Dana Bergulir.
(4) Jumlah dana yang tercantum dalam DIPA merupakan jumlah pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

Pasal 13

(1) Hibah yang diterima langsung oleh Satker BLU diakui sebagai Pendapatan BLU dan dicantumkan dalam APBN dan DIPA Satker BLU.
(2) Dalam hal penerimaan hibah tidak dapat diperkirakan dan proses penyusunan anggaran telah selesai termasuk APBN Perubahan telah ditetapkan, hibah tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pengeluaran Dana Bergulir.
(4) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam DIPA Satker BLU dan dimasukkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan.

Pasal 14

(1) Satker BLU dapat menagih kembali pokok Dana Bergulir yang disalurkan kepada penerima Dana Bergulir.
(2) Penerimaan pokok Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diakui sebagai pendapatan atau Penerimaan Pembiayaan oleh Satker BLU tetapi sebagai penerimaan kas yang menambah saldo kas Satker BLU.
(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk perguliran kembali Dana Bergulir.
(4) Estimasi penerimaan pokok Dana Bergulir dan perguliran kembali dana yang berasal dari penerimaan pokok Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak perlu dicantumkan dalam APBN dan DIPA Satker BLU.
(5) Estimasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam RBA Satker BLU.

Pasal 15

(1) Satker BLU dapat menerima pendapatan dari Dana Bergulir yang disalurkan kepada penerima Dana Bergulir berupa bunga, bagi hasil, dan hasil lainnya.
(2) Penerimaan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Pendapatan oleh Satker BLU dan dapat dikelola langsung tanpa terlebih dahulu disetor ke Rekening KUN.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk keperluan operasional Satker BLU dan/atau pengeluaran perguliran kembali dana bergulir.
(4) Dalam hal Pendapatan digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengeluaran tersebut dicantumkan dalam APBN dan DIPA satker BLU.
(5) Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker BLU dialokasikan ke dalam Belanja Barang dan Jasa dan/atau Belanja Modal.
(6) Pengeluaran untuk perguliran kembali Dana Bergulir dialokasikan ke dalam Pengeluaran Pembiayaan.
(7) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan mengakibatkan bertambahnya Dana Bergulir.

Pasal 16

(1) Satker BLU dapat mengelola saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN tetapi belum disalurkan kepada penerima Dana Bergulir.
(2) Saldo-saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengeluaran Dana Bergulir.
(3) Alokasi pengeluaran untuk saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN tidak dimasukkan dalam APBN dan DIPA Satker BLU.
(4) Alokasi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam RBA Satker BLU.

BAB V
TATA CARA PENCAIRAN/
PENGELUARAN DANA BERGULIR

Pasal 17

(1) Pencairan Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pengeluaran Dana Bergulir yang bersumber dari hibah, penarikan kembali pokok Dana Bergulir, pendapatan dari Dana Bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, c, d, e, dan f dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan BLU.

BAB VI
PENGGUNAAN DANA BERGULIR

Pasal 18

(1) Penggunaan Dana Bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.
(2) Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Satker BLU.

BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN
PELAPORAN DANA BERGULIR

Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir

Pasal 19

(1) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir dilaksanakan secara periodik.
(2) Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir diatur lebih lanjut oleh Kementerian Negara/Lembaga.

Bagian Kedua
Laporan Keuangan Dana Bergulir

Pasal 20

(1) Satker BLU yang mengelola Dana Bergulir wajib menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Untuk tujuan konsolidasi dengan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Satker BLU menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan kepada unit kerja vertikal yang lebih tinggi.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Satker BLU menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara periodik kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), akuntansi untuk transaksi dana bergulir adalah sebagai berikut:

  1. Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari rupiah murni, hibah, dan pendapatan dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran.
  2. Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
  3. Dana Bergulir yang terbentuk sebagai akibat pengeluaran pada huruf a dan b dilaporkan sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen pada Neraca.
  4. Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir yang ditagih dari penerima Dana Bergulir tidak dicatat oleh Satker BLU sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran dan tidak mengurangi Dana Bergulir di Neraca, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
  5. Penerimaan pendapatan, berupa bunga, bagi hasil, dan hasil lainnya yang diterima dari dana bergulir dilaporkan sebagai Pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran.
  6. Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker BLU yang bersumber dari pendapatan dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Bagian Kesatu
Perlakuan Dana Bergulir
sebelum Tahun Anggaran 2008

Pasal 22

(1) Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola dana yang memenuhi karakteristik Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melaporkan dana tersebut sebagai Dana Bergulir dalam Neraca.
(2) Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana-dana yang selama ini telah dikeluarkan dari APBN pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Nilai Dana Bergulir yang dilaporkan dalam Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Nilai Bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
(4) Sebelum Nilai Bersih yang dapat direalisasikan dapat ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Negara/Lembaga dapat menggunakan nilai estimasi.

Pasal 23

(1) Dalam rangka penetapan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) Kementerian Negara/Lembaga harus melakukan inventarisasi Dana Bergulir.
(2) Pelaksanaan inventarisasi Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009.

Pasal 24

(1) Dana Bergulir yang telah diinventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikelola oleh Satker BLU di Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak membentuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Bergulir yang diterima harus disetor ke Rekening KUN secepatnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan Satker tersebut tidak dapat mengelola Dana Bergulir.

Pasal 25

(1) Pengajuan penetapan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesai dilakukan inventarisasi Dana Bergulir.
(2) Penetapan Satker BLU dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan BLU.

Pasal 26

Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dana Bergulir harus disetor ke Rekening KUN.

Bagian Kedua
Perlakuan Dana Bergulir
Tahun Anggaran 2008

Pasal 27

(1) Terhadap anggaran pengeluaran untuk Dana Bergulir yang dialokasikan dalam berbagai jenis belanja bukan dalam Pembiayaan yang telah dicairkan pada Tahun Anggaran 2008 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26.
(2) Anggaran pengeluaran untuk Dana Bergulir Tahun Anggaran 2008 yang dialokasikan dalam berbagai jenis belanja bukan dalam Pembiayaan, dapat dicairkan jika :

  1. target penerima yang terukur/identifikasi yang jelas;
  2. dana tersebut sangat strategis untuk penerima dana;
  3. alokasi anggaran tersebut dimasukkan dalam Belanja Modal Fisik Lainnya-Dana Bergulir;
  4. Dana Bergulir tersebut dikelola oleh Satker BLU; dan
  5. mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai kewenangannya.

Pasal 29

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 99/PMK.05/2008