Menimbang :
- bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.
Mengingat :
- Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.
- Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 31 Januari 2007 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu Periode 10 Februari 2007 s.d. 9 Maret 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Pasal 1
Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 2
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.
Pasal 3
Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 4
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).
Pasal 5
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Februari 2007 sampai dengan tanggal 9 Maret 2007.
Pasal 6
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan ini maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARI ELKA PANGESTU