Menimbang :
- bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan ekspor rotan serta menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan, perlu mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang ketentuan ekspor rotan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN.
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) | Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri. |
(2) | Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait. |
(3) | Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode 2 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. |
Pasal II
Peraturan ini mulai berlakku sejak tanggal 2 Juli 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARI ELKA PANGESTU