Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ukuran, bentuk, dan jangka waktu berlakunya Tanda Tera, dan Tera Ulang Alat-alat, Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tahun 2007;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
- Undang-Undang republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1986;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
- Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indoneisa Nomor 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA TERA TAHUN 2007.
Pasal 1
Tanda Tera Tahun 2007 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau ulang.
Pasal 2
(1) | Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubukan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang. |
(2) | Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubukan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang. |
(3) | Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan. |
(4) | Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera, agar dapat diketahui tempat kedudukan dan Pegawai yang melakukan peneraan. |
Pasal 3
(1) | Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk segilima beraturan, didalamnya terdapat angka arab 07, terdiri dari 3 (tiga) ukuran di masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut : 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. |
(2) | Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007; |
(3) | Masa berlaku Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangan sampai dengan :
|
Pasal 4
(1) | Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2) berbentuk segitiga sama sisi, di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah : 6 mm, 4mm, dan 2 mm. |
(2) | Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tsb dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah. |
Pasal 5
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Pasal 6
Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk ellips, di dalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode unit organisasi Meterologi Legal di Indonesia, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-masingdengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.
Pasal 7
Tanda pegawai yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukan inisial Pegawai yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.
Pasal 8
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/ atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.
Pasal 9
Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2006
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARI ELKA PANGESTU