Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 39/M-DAG/PER/12/2005

Menimbang :

  1. bahwa keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan belum kondusif yang menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli industri pada beberapa sektor, khususnya dalam pengadaan barang modal berupa mesin dan peralatan mesin, sehingga dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh industri dimaksud melalui kelanjutan kebijakan impor barang modal bukan baru;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas dan mengingat waktu pelaksanaan kebijakan impor barang modal bukan baru berupa mesin dan peralatan mesin sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/4/2005 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2005, maka perlu untuk melanjutkan kebijakan impor barang modal bukan berupa mesin dan peralatan mesin;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
  10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
  11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M/DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN DAN PERALATAN MESIN BUKAN BARU.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Lainnya adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah industri atau perusahaan lainnya yang sudah memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Iainnya.
3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya di bidang usaha jasa pemulihan dan perbaikan mesin dan peralatan mesin bukan baru.
4. Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah mesin dan peralatan mesin yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi guna difungsikan kembali dan bukan skrap.
5. Surveyor adalah surveyor milik Pemerintah Indonesia dan atau sur veyor lain yang menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency) yang ditunjuk oleh Menteri.
6. Menteri adalah Menteri Perdagangan

Pasal 2

(1) Mesin dan peralatan mesin bukan baru hanya dapat diimpor oleh :

  1. perusahaan pemakai langsung untuk keperluan proses produksi industrinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi;
  2. perusahaan rekondisi untuk pemulihan dan perbaikan mesin dan peralatan mesin bukan baru.
(2) Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pos Tarip HS. 84, 85, 86, 88, 89, 9002, 9006, 9007, 9008, 9009, 9010, 9011, 9012, 9013 dan 9014, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat mengimpor mesin dan peralatan mesin bukan baru, harus memiliki :

  1. Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Iainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1;
  2. Angka Pengenal Importir (API);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(4) Perusahaan pemakal langsung dan perusahaan rekondisi yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 tetapi telah memiliki persetujuan prinsip hanya dapat mengimpor mesin dan peralatan mesin bukan baru sesuai dengan yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan industrinya.

Pasal 3

(1) Setiap pelaksanaan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor, Departemen Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Direktur Impor, Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menerbitkan persetujuan impor atau mengeluarkan penolakan permohonan impor dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru dari perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

(1) Terhadap impor mesin dan peralatan mesin bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis mesin dan peralatan mesin bukan baru dimaksud.
(2) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan mesin dan peralatan mesin tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan keterangan mengenai spesifikasi teknis dan wajib dilampirkan bersama dengan dokumen kepabeanan pada saat pemasukan mesin dan peralatan mesin bukan baru ke daerah pabean Indonesia.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Certificate of Inspection dilakukan di negara asal muat barang.

Pasal 5

(1) Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif HS. 88 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan dari ketentuan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Ketentuan dan tatacara penetapan kelayakan pakai dan keterangan spesifikasi teknis atas mesin dan peralatan mesin bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif HS. 88 serta tatacara pemeriksaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil.

Pasal 6

Dalam rangka mendorong peningkatan ekspor dan pengembangan investasi, termasuk kegiatan relokasi industri (bedol pabrik), impor barang modal bukan baru yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan ini dapat diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melanggar ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi :

  1. pencabutan Angka Pengenal Importir (API);
  2. pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 1 angka 5, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004, tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Survey Atas Impor Barang Modal Bukan Baru.

Pasal 9

Ketentuan teknis yang dipandang penlu untuk pelaksanaan Peraturan ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

Pasal 10

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Benita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2005
Menteri Perdagangan RI,

ttd.

Mari Elka Pangestu

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 39/M-DAG/PER/12/2005