Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 43/M-DAG/PER/10/2007

Menimbang :

  1. bahwa penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia semakin meningkatdan berkembang, namun sejalan dengan peningkatan dan perkembangan ini kecenderunganpenyalahgunaan pemakaian SKA juga makin meningkat sehingga perlu mengoptimalkan upayapencegahan;
  2. bahwa sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional makaproses penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) harus disesuaikan dengan perkembangan perjanjianinternasional serta perkembangan teknologi yang ada, baik secara manual maupun melalui sistemotomasi;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b ketentuan tentang penerbitan SKAsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/9/2005 dianggapsudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diatur kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Menteri Perdagangan,

Mengingat :

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World TradeOrganization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas SabangMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389);
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero)PT. Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. KawasanBerikat Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 67);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan AntaraPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan PelabuhanBebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4759);
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas DanTanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1971 tentang Penetapan Pejabat yangBerwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal;
  13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1989 tentang Pengesahan Agreement On TheGlobal System Of Trade Preference (GSTP) among Developing Countries;
  14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1995 tentang Pengesahan International CoffeeAgreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional 1994);
  15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol To AmendThe Agreement On The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme For The ASEAN FreeTrade Area;
  16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan KabinetIndonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
  17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan TugasEselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
  19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of Southeast AsianNations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia TenggaraDan Republik Korea;
  20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement OnTrade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation AmongThe Governments Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan PerdaganganBarang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh AntarPemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea;
  21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barangsebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/1996;
  22. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke LuarNegeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/9/1997;
  23. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 17/MPP/SK/1/1996 tentang Pemasukan DanPengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan KeputusanMenteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 120/MPP/Kep/5/1996;
  24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang KetentuanUmum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
  25. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 04/M/Kep/12/2004 tentang Ketentuan Ekspor Tekstil danProduk Tekstil (TPT);
  26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata KerjaDepartemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
  27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005 tentang Ketentuan Ekspor Kopi.

MEMUTUSKAN :

Mencabut :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/M-DAG/PER/9/2005 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA,

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin), selanjutnya disingkat SKA, adalah dokumen yangdisertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yangmembuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
  2. Formulir SKA adalah daftar isian SKA yang telah dibakukan baik dalam bentuk, ukuran, warna, danjenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral,penetapan unilateral, atau penetapan oleh Pemerintah Indonesia.
  3. Instansi Penerbit SKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberikewenangan untuk menerbitkan SKA.
  4. Cara manual adalah cara yang digunakan dalam proses penyampaian dan pengisian formulir,pengolahan data, penyimpanan dan pengadministrasian SKA serta kegiatan lainnya yang terkait dalampenerbitan SKA tanpa menggunakan teknologi informasi.
  5. Sistem otomasi adalah sistem yang digunakan dalam proses penyampaian dan pengisian formulir,pengolahan data, penyimpanan dan pengadministrasian SKA serta kegiatan lainnya yang terkait dalampenerbitan SKA dengan menggunakan sarana dan prasarana teknologi informasi.
  6. Perjanjian internasional adalah perjanjian multilateral, regional, bilateral dan perjanjian yang dibuatdalam kerangka kerjasama perdagangan internasional.
  7. Penetapan unilateral adalah penetapan sepihak dari suatu negara untuk mensyaratkan penggunaanSKA pada barang ekspor dari negara lain baik untuk mendapat preferensi maupun non-preferensi;
  8. Verifikasi SKA adalah kegiatan penyelidikan mengenai keabsahan dokumen SKA dan/atau kebenarandata dan informasi yang terdapat dalam SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah negaratujuan ekspor.
  9. Menteri adalah Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

Pasal 2

(1) SKA terdiri dari SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
(2) SKA Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memperoleh fasilitas pengurangan ataupembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadapekspor produk-produk tertentu yang berasal dari suatu negara lain yang memenuhi syarat sesuaiketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.
(3) SKA Non Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkanoleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap ekspor barang-barang tertentu yang berasal darisuatu negara lain berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.

Pasal 3

(1) Pemberlakuan jenis dan bentuk formulir SKA preferensi dan non preferensi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ditetapkan sesuai ketentuan peruntukannya berdasarkan perjanjian internasioanl, ataupenetapan unilateral termasuk penetapan oleh Pemerintah Indonesia.
(2) Jenis dan bentuk formulir SKA serta ketentuan peruntukan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat ditambah dan atau dikurangi sesuai dengan keperluannya berdasarkan perkembanganperjanjian internasional atau penetapan unilateral, termasuk penetapan oleh Pemerintah Indonesia,yang terjadi setelah pemberlakuan Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis dan bentuk formulir SKA serta ketentuan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri melimpahkan penetapan jenis dan bentuk formulir SKA serta ketentuan peruntukansebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Jenis dan bentuk formulir SKA yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (2) diberlakukan terhadap barang tertentu yang ekspornya wajib disertai SKA.
(2) Barang tertentu yang ekspornya Wajib disertai SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkanoleh Menteri.
(3) Menteri melimpahkan penetapan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepadaDirektur Jenderal.

Pasal 5

(1) Penerbitan SKA dilakukan dengan cara manual dan dengan menggunakan sistem otomasi.
(2) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SKA dengan cara manual dan dengan menggunakansistem otomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Setiap Penerbitan SKA harus dilakukan atas permintaan eksportir.
(2) Untuk mendapatkan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir harus;

  1. mengajukan surat permohonan penerbitan SKA; dan
  2. mengisi formulir SKA yang sesuai dengan jenis dan peruntukannya dan menyampaikannyakepada Instansi Penerbit SKA.
(3) Surat Permohonan penerbitan SKA dan formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdiperoleh di Instansi Penerbit SKA atau situs website pelayanan penerbitan SKA Online.
(4) Surat Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengandokumen pendukung :

  1. fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat-muat oleh petugas KantorPelayanan Bea dan Cukai di Pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuatsecara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Persetujuan Ekspor (PE);
  2. tindasan asli (orginal copy) Bill of Lading (B/L) atau photocopy Air Way Bill (AWB), ataufotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat; dan
  3. invoice;
  4. packing list dan atau
  5. dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya.
(5) Penyampaian surat permohonan penerbitan SKA dan formulir SKA yang telah diisi dapat dilakukandengan cara manual dan otomasi.
(6) Pengajuan permohonan penerbitan SKA yang dilakukan dengan sistem otomasi dapat dilakukan 3 carayaitu :

  1. menyampaikan surat permohonan penerbitan SKA dan Formulir SKA yang telah diisi, yangtelah disimpan dalam media penyimpanan data elektronik seperti disket/flashdisk/CD;
  2. menyampaikan surat permohonan penerbitan SKA dan formulir SKA yang telah diisi melaluie-mail; atau
  3. mengisi dan menyampaikan surat permohonan penerbitan SKA dan formulir SKA melalui situsweb (website) pelayanan penerbitan SKA Online.
(7) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan pada saat pengajuansurat permohonan atau sebelum SKA ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SKA.

Pasal 7

(1) Terhadap permohonan penerbitan SKA untuk barang ekspor untuk keperluan tertentu harus disertaidokumen pendukung:

  1. kwitansi pembelian bagi barang yang dimintakan SKAnya; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia atau Paspor bagi pendudukwarganegara asing/wisatawan atau Surat Kuasa dari pemilik barang apabila pelaksanaannyamenggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
(2) Penetapan barang ekspor untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkanoleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Terhadap permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Instansi Penerbit SKAwajib meneliti kebenaran data/informasi dalam formulir SKA yang disampaikan eksportir danmemeriksa kelengkapan dokumen pendukung.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonandari eksportir, Instansi Penerbit SKA harus memberikan tanggapan atas permohonan dimaksud berupa:

  1. Penerbitan SKA; atau
  2. Pemberitahuan tertulis mengenai penolakan penerbitan SKA dengan disertai alasan penolakantersebut.

Pasal 9

(1) Instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai instansi Penerbit SKA adalah :

  1. Instansi atau Dinas/Suku Dinas yang membidangi perdagangan pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Instansi atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang telahmemenuhi pertimbangan/efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penerbitan SKA;
  2. PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan Unit Usaha PT. (Persero) Kawasan BerikatNusantara di Jakarta;
  3. Otorita Pengembangan Daerah Industri (OPDI) Pulau Batam;dan
  4. Lembaga Tembakau Cabang Surakarta dan Medan, Balai Pengujian dan Sertifikasi MutuBarang (BPSMB) dan Lembaga Tembakau Surabaya dan Jember.
(2) Penetapan Instansi atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai Instansi Penerbit SKA sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 10

Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penerbitan SKA, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat :

  1. menetapkan penambahan dan/atau pengurangan instansi/badan/lembaga sebagai Instansi PenerbitSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
  2. menetapkan Instansi Penerbit SKA tertentu yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA barangtertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  3. menetapkan Instansi Penerbit SKA yang melaksanakan penerbitan SKA dengan cara manual dandengan menggunakan sistem otomasi.

Pasal 11

(1) Setiap SKA yang diterbitkan harus ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang dan tanggungjawab untuk menandatangani SKA pada masing-masing Instansi Penerbit SKA.
(2) Pejabat yang diberi wewenang dan tanggungjawab dalam penandatanganan SKA adalah pejabat yangmenangani perdagangan luar negeri pada masing-masing Instansi Penerbit SKA sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. Pejabat Penandatangan SKA;
  2. Pejabat Penandatangan Pengganti I; atau
  3. Pejabat Penandatangan Pengganti II.
(3) Pejabat penandatangan SKA pada masing-masing Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksudpada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari penanggungjawab instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai Instansi Penerbit SKA.
(4) Pejabat Penandatangan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:

  1. harus melimpahkan kepada Pejabat Penandatangan Pengganti I atau PejabatPenandatangan Pengganti II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf cdalam hal terdapat halangan untuk menandatangani SKA;
  2. dapat mengadakan pembagian wewenang dan tanggungjawab penandatanganan SKA denganPejabat Penandatangan Pengganti I atau Pejabat Penandatangan Pengganti IIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan beban pekerjaan danpertimbangan besaran jumlah penerbitan SKA pada masing-masing Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal terjadi pergantian Pejabat Penandatangan SKA dan atau Pejabat PenandatanganPengganti, Pejabat Penandatangan SKA dan atau Pejabat Penandatangan Pengganti yangditetapkan sebelum pergantian masih memiliki wewenang dan tanggungjawab menandatangani SKAsampai pergantian tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan daftar definitif namapejabat yang menggantikannya serta contoh (specimen) tandatangan yang disampaikan olehpenanggungjawab instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai Instansi Penerbit SKA secararesmi kepada Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat keadaan kahar yang yang mengakibatkan penerbitan SKA dengan sistem otomasipada Instansi Penerbit SKA otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak dapatdilaksanakan, penerbitan SKA dapat dilakukan dengan menggunakan sistem non otomasi.
(2) Keadaan kahar yang mengakibatkan penerbitan SKA dengan sistem otomasi tidak dapat dilaksanakansebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

  1. bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana-bencana lainnya yang terjadisecara alami;
  2. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan; dan/atau
  3. kerusakan dan disfungsi sarana dan prasarana pendukung sistem otomasi.
(3) Pelaksanaan penerbitan SKA dengan menggunakan sistem non otomasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) bersifat sementara dan berlangsung sampai keadaan kahar dapat diatasi.

Pasal 13

Eksportir dapat memilih tempat untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA pada Instansi Penerbit SKA berdasarkan lokasi atau wilayah kerja Instansi Penerbit SKA, yaitu :

  1. Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat barang diproduksi;
  2. Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat Bank Devisa sebagai korespondensibank dari eksportir;
  3. Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yangmengeluarkan PEB atau tempat PEB mendapat persetujuan ekspor dari pejabat Kantor Pelayanan Beadan Cukai di pelabuhan ekspor;
  4. Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembelian barang;
  5. Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat pemberangkatan/pengiriman barang;atau
  6. Instansi Penerbit SKA yang terdekat.

Pasal 14

Untuk ekspor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA pada Instansi Penerbit SKA tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 15

(1) Setiap SKA yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA harus diberikan tanda stempel atau cap khususseperti contoh yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan pencantuman nomor kodedaerah masing-masing Instansi Penerbit SKA sesuai daftar nomor kode daerah sebagaimana dimuatdalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan daftar nomor kode daerah sebagaimana dimuat dalam Lampiran II Peraturan Menteri iniditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan perkembangan daerah yang terjadi setelahpemberlakuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Instansi Penerbit SKA wajib menyimpan dan memelihara arsip SKA beserta dokumen pendukungnya paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan SKA.

Pasal 17

(1) Instansi Penerbit SKA wajib menyampaikan laporan penerbitan SKA setiap 1 (satu) bulan kepadaDirektur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan.
(2) Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdaganganmelakukan evaluasi terhadap laporan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danseluruh pelaksanaan penerbitan SKA di Instansi Penerbit SKA.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepadaMenteri.

Pasal 18

(1) Instansi Penerbit SKA wajib menanggapi dan melakukan penyelesaian atas setiap permintaanverifikasi SKA dari pemerintah/instansi resmi di negara tujuan ekspor.
(2) Eksportir yang terkait verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasidan data yang diperlukan.

Pasal 19

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannyadikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. apabila pelanggaran dilakukan oleh Pejabat atau Pejabat Pengganti pada Instansi PenerbitSKA, dikenakan pencabutan wewenang menandatangani SKA dan atau sanksi lainnyaberdasarkan peraturan pegawai negeri dan peraturan lainnya yang berlaku; atau
  2. apabila pelanggaran dilakukan oleh eksportir, dikenakan penangguhan penerbitan SKA dan/atau sanksi berupa pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha yang dimilikinya dan/atausanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal pelanggaran oleh Pejabat atau Pejabat Pengganti pada Instansi Penerbit SKA sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut, Menteri dapat menambahsanksi, selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Instansi Penerbit SKA yangbersangkutan berupa pengurangan sebagian kewenangan penerbitan SKA, pembekuan ataupencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit SKA.

Pasal 20

(1) Ketentuan terkait dengan penyelenggaraan penerbitan SKA yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan lain, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri inidan/atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru pengganti ketentuan dimaksud.
(2) SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/9/2005tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, dinyatakan tetapberlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SKA tersebut.
(3) Instansi Penerbit SKA yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penerbitan SKA dan PejabatPenandatangan SKA dan/atau Pejabat Penandatangan Pengganti yang telah ditetapkan untuk dapatmenandatangani SKA berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/9/2005tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia, dinyatakan tetapdapat melaksanakan penerbitan SKA dan menandatangani SKA sampai ditetapkan lain berdasarkanPeraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Ketentuan lain dan tatacara pelaksanaan yang berkaitan dengan penerbitan SKA yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 43/M-DAG/PER/10/2007