Menimbang :
- bahwa dalam upaya mendorong perkembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor produksi dalam negeri;
- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994.
Pasal I
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 23
(1) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah : |
|
|
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. |
(3) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah : |
|
|
(4) |
Kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah. |
(5) |
Apabila industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan tentang besarnya prosentase kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut harus dilunasi. |
(6) |
Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.” |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia..
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 28
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994
UMUM
Sarana transportasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya. Namun karena sampai saat ini belum ada industri kendaraan bermotor dalam negeri, kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri masih tergantung pada kendaraan bermotor yang diproduksi di luar negeri.
Untuk itu perlu dilakukan upaya yang lebih mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor dalam negeri, agar industri mobil nasional dapat cepat terwujud dan berproduksi dengan merek yang diciptakan sendiri. Berkembangnya industri kendaraan bermotor dalam negeri, dengan sendirinya akan mendorong pertumbuhan industri-industri penunjang dalam negeri.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mendorong perkembangan industri mobil nasional dan berproduksi dengan merek yang diciptakan sendiri tersebut adalah dengan cara mengecualikan penyerahan kendaraan bermotor tersebut dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3623