Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 20 TAHUN 1997

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22, Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Retribusi Daerah dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Retribusi adalah Retribusi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Golongan retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha , dan Retribusi Perizinan tertentu;
  3. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
  4. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
  5. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

BAB II
RETRIBUSI JASA UMUM

Pasal 2

(1)

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

(2) Jenis-jenis retribusi jasa umum adalah :
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pasar;
  7. Retribusi Air Bersih;
  8. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  9. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  10. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  11. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
(3)

Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Jasa Umum secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa Umum untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

BAB III
RETRIBUSI JASA USAHA

Pasal 3

(1)

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pelayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta.

(2) Jenis-jenis retribusi jasa usaha adalah :
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
  3. Retribusi Terminal;
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  5. Retribusi Tempat Penitipan Anak;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Penyedotan Kakus;
  8. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  9. Retribusi Tempat Pendaratan Kapal;
  10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
  11. Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
  12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(3)

Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Jasa Usaha secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

BAB IV
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Pasal 4

(1)

Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

(2) Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah :
  1. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
  2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  4. Retribusi Izin Gangguan;
  5. Retribusi Izin Trayek;
  6. Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.
(3)

Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

BAB V
PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Pasal 5

Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Pasal 8

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

Pasal 9

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 10

Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

Pasal 11

(1)

Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

(2)

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat I yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat II yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)

Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB VII
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI

Pasal 12

Peraturan Daerah Tingkat I tentang Retribusi Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II tentang Retribusi Daerah Tingkat II disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1)

Peraturan Daerah Tingkat I tentang Retribusi Daerah Tingkat I disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.

(2)

Peraturan Daerah Tingkat II tentang Retribusi Daerah Tingkat II disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(3)

Menteri Keuangan memberikan pertimbangan secepatnya kepada Menteri Dalam Negeri atas Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4)

Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.

(5)

Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

(6)

Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat, Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan dapat dilaksanakan.

Pasal 14

Peraturan Daerah yang telah mendapatkan pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.

Pasal 15

(1)

Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapat membatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut di kemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(2)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan-alasannya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah tanggal keputusan.

(3)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 16

(1)

Dalam hal tidak tercapai persesuaian pendapat antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri Keuangan dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden.

(2)

Terhadap ketidaksesuaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden mengambil keputusan dan memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengesahan Peraturan Daerah tentang Retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1)

Peraturan Daerah tentang retribusi yang telah ada yang terkait dengan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian menurut Peraturan Pemerintah ini.

(2)

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(3)

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(4)

Peraturan Daerah tentang Retribusi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 55

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997

TENTANG

RETRIBUSI DAERAH

UMUM

Dalam rangka lebih memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, khususnya yang berasal dari retribusi daerah harus dipungut dan dikelola secara lebih bertanggung jawab. Disamping itu dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan, kegiatan penyediaan jasa pelayanan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum diarahkan agar tidak menghambat bahkan sebaliknya dapat menunjang usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Dengan demikian pengenaan retribusi daerah atas penyediaan jasa Pemerintah Daerah perlu disederhanakan berdasarkan penggolongan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yaitu golongan jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan retribusi daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat, sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut beberapa hal yang diperlukan, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Huruf a
Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah.

Retribusi pelayanan kesehatan ini, tidak mencakup pelayanan pendaftaran.

Huruf b
Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, industri, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, dan ruangan/tempat umum.

Huruf c
Kartu Tanda Penduduk diterbitkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Akte catatan sipil meliputi akte Kelahiran, akte Perkawinan, akte Perceraian, akte Pengesahan dan Pengakuan Anak, akte Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan akte Kematian.

Huruf d
Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.

Huruf e
Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Huruf f
Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran/los yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

Huruf g
Pelayanan air bersih adalah pelayanan penyediaan fasilitas air bersih yang dimiliki atau dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk pelayanan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.

Huruf h
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Huruf i
Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat.

Huruf j
Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Huruf k
Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan Daerah.

Ayat (3)
Subjek Retribusi Jasa Umum dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Umum.

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)
Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa usaha yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan bukan disediakan oleh pihak swasta.

Ayat (2)
Huruf a
Pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah.

Huruf b
Pasar grosir dan atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan pihak swasta.

Huruf c
Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, maka pelayanan peron tidak dipungut retribusi.

Huruf d
Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pihak swasta.

Huruf e
Pelayanan tempat penitipan anak adalah penyediaan tempat penitipan anak yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta.

Huruf f
Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Daerah adalah pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta.

Huruf g
Pelayanan penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.

Huruf h
Pelayanan rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Huruf i
Pelayanan tempat pendaratan kapal adalah pelayanan pada tempat mendaratnya kapal perikanan dan atau bukan kapal perikanan, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Huruf j
Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Huruf k
Pelayanan penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Huruf l
Pelayanan pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan daerah dan pihak swasta.

Huruf m
Penjualan produksi usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan.

Ayat (3)
Subjek Retribusi Jasa Usaha dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Usaha.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Mengingat fungsi utama jasa perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum dan tidak harus dipungut retribusi. Namun demikian karena untuk melaksanakan fungsi tersebut Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah yang sifatnya umum, maka terhadap perizinan tertentu dapat dipungut retribusi untuk menutupi seluruh atau sebagian biaya pemberian izin tersebut.

Ayat (2)
Huruf a
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 5.000 meter atau lebih dikaitkan dengan rencana tata ruang daerah yang bersangkutan

Huruf b
Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

Huruf c
Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.

Huruf d
Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Huruf e
Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

Huruf f
Izin pengambilan hasil hutan ikutan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutan ikutan, antara lain, damar, gaharu, rotan, tidak termasuk pengambilan kayu hutan.

Ayat (3)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Penetapan tarif retribusi jasa umum pada dasarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis retribusi yang berhubungan dengan kepentingan nasional, dan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri Teknis terkait.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dapat berbeda menurut jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. Sebagai contoh :

  1. Tarif retribusi persampahan untuk golongan masyarakat yang kurang mampu dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat menutup biaya pengumpulan, transportasi, dan pembuangan sampah, sedangkan untuk golongan masyarakat yang kurang mampu tarif ditetapkan lebih rendah;
  2. Tarif rawat inap kelas tinggi bagi retribusi pelayanan rumah sakit umum daerah dapat ditetapkan lebih besar dari pada biaya pelayanannya, sehingga memungkinkan adanya subsidi silang bagi tarif rawat inap kelas yang lebih rendah;
  3. Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang rawan kemacetan dapat ditetapkan lebih tinggi dari pada di tepi jalan umum yang kurang rawan kemacetan dengan sasaran mengendalikan tingkat penggunaan jasa parkir sehingga tidak menghalangi kelancaran lalu lintas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Biaya penyelenggaraan izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian di lapangan, dan penatausahaan.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1) s/d Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 11 dan Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1) s/d Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1) s/d Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 17 s/d Pasal 19

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3692

Reading: Peraturan Pemerintah – 20 TAHUN 1997