Menimbang ;
Bahwa untuk lebih memberikan kepastuan hokum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Pulau Batam dan dalam rangka mendorong ekspor di Daerah Industri Pulau Batam, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 63 Tahun 2003 tenang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam:
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4252);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) INDUSTRI PULAU BATAM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut:
1. |
Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kera Pajak dan/atau Impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. |
2. |
Pasal 4 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: Pasal 4 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:
|
3. |
Pasal 5 dihapus. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
ttd,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 63
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
U M U M
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dalarn rangka mendorong ekspor yanq merupakan prioritas nasional, pemerintah telah memberikan kemudahan di bidang perpajakan di daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dalam rangka rnenjaga ikilm investasi di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap kondusif, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan PemerintahNomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
Beberapa perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
-
Memberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam terhitung tanggal 1 Januari 1995 (saat berlakunya Undang-UndangNomor 11 Tahun 1994 sampai dengan 31 Desember 2003. Pemberian fasilltas dimaksud merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga iklim investasi di Pulau Batam tetap kondusif.
-
Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para investor, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4514