Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri kendaraan bermotor dalam meningkatkan penggunaan komponen kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap kelompok barang yang tergolong mewah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu.
- bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996.
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3623).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996.
Pasal I
Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 23
(1) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah : |
|
|
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) atau yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. |
(3) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah : |
|
|
(4) |
Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), kendaraan bermotor jenis jeep, combi, minibus, van dan pick up yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), dan kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 53
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996
UMUM
Dalam rangka mempercepat terwujudnya produksi kendaraan bermotor yang menggunakan komponen kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri, perlu dilakukan upaya untuk mendorong industri kendaraan bermotor dalam negeri agar lebih berkembang terutama dalam menghadapi persaingan global.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan memberikan insentif perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang telah dapat menggunakan kandungan lokal dalam jumlah tertentu.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3640