Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 41 TAHUN 2000

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kemandirian dan daya saing Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Jasa Indonesia, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Jasa Indonesia;
  2. bahwa kekayaan Negara yang berupa tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Jasa Indonesia yang merupakan pokok pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI) dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Jasa Indonesia;
  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 16);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan sebagai Setoran Saham (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3812);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3924);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1

Terhitung sejak tanggal 1 November 1997, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Jasa Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973.

Pasal 2

(1)

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa kompensasi tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Jasa Indonesia yang berasal dari pokok pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI).

(2)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Jasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Jiwa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal23 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 93

Reading: Peraturan Pemerintah – 41 TAHUN 2000