Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 41 TAHUN 2001

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih mendorong peningkatan ekspor dipandang perlu untuk memberikan fasilitas pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, pada saat bertolak ke luar negeri;
  2. bahwa sehubungan dengan perubahan struktur Kabinet, dipandang perlu untuk mengatur kembali persyaratan persetujuan dari pejabat yang berwenang bagi anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2000 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap :

  1. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
  2. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari sebagaimana tersebut pada angka 1;
  3. Pejabat Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
  4. Anggota keluarga dari mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
  5. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik. Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain diluar negeri;
  6. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan;
  7. Anggota misi kesenian, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama;
  8. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;
  9. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik haji;
  10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri terkait;
  11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  12. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan Negara terkait;
  13. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggaI tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
  14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
  16. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;
  17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;
  18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  19. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam pelaksanaan program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi departemen terkait;
  22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan Wilayah Republik Indonesia;
  23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;
  24. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
  25. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  26. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  27. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;
  28. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  29. Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia;
  30. Anggota misi dagang atau pameran yang mewakili pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal28 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta
pada tanggal28 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 64

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2000
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

UMUM

Untuk lebih meningkatkan kegiatan perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong volume ekspor, dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan bagi Orang Pribadi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia yang akan melakukan kegiatan promosi ekspor di luar negeri. Kemudahan perpajakan tersebut adalah berupa pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi anggota misi dagang atau pameran tersebut yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).

Selanjutnya, sehubungan dengan terjadinya perubahan struktur Kabinet, maka pemberian persetujuan kepada anggota misi olahraga atau misi Kesenian, yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang akan bertolak ke luar negeri menjadi berubah. Persetujuan bagi anggota misi olahraga yang semula diberikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga menjadi diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan persetujuan bagi anggota misi kesenian yang semula diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional diubah menjadi oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4097

Reading: Peraturan Pemerintah – 41 TAHUN 2001