Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 43 TAHUN 1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka peningkatan daya asing produk ekspor, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.

Pasal I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 7

(1)

Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

2.

Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 7a

Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 90

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1997

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

UMUM

Kawasan Berikat sebagai salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, penetapan serta pemberian izin penyelenggaraannya dilakukan dengan Keputusan Presiden. Dalam rangka efisien pelaksanaan pemberian fasilitas, serta dalam rangka meningkatkan iklim penanaman modal prosedur pemberian izin tersebut perlu lebih disederhanakan, sehingga pemberian izin cukup dari Menteri Keuangan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup Jelas

Pasal II

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3717

Reading: Peraturan Pemerintah – 43 TAHUN 1997