Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 45 TAHUN 2001

Menimbang:

  1. bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu pilar perekonomian harus dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam perkembangan perekonomian nasional;
  2. bahwa dalam rangka mencapai kontribusi yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip perseroan terbatas;
  3. bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 8

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO.
  4. Calon Direksi PERSERO dapat berasal dari:
    1. tenaga profesional di luar Badan Usaha Milik Negara; dan atau
    2. Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
  5. Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
  6. Masa jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.”
  1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 10

  1. Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi PERSERO sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
  2. Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham.”
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 24

  1. Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Komisaris PERSERO sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.

  2. Keputusan untuk memberhentikan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal5 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia merupakan bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi badan usaha tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerjanya dengan melakukan pembinaan secara intensif dan efektif berlandaskan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai prinsip korporasi, pembinaan terhadap Perseroan Terbatas dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prinsip tersebut berlaku pula terhadap PERSERO, dimana fungsi pembinaan terhadap suatu PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam hal yang bersangkutan bertindak selaku RUPS atau oleh RUPS dalam hal Menteri Keuangan berkedudukan sebagai pemegang saham.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, RUPS merupakan organ tertinggi. Sebagai organ tertinggi, RUPS mempunyai kewenangan dalam menentukan berbagai kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari kinerja perusahaan, sehingga perlu diberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada RUPS untuk melakukan kewenangan tersebut.

Kewenangan RUPS dalam PERSERO untuk menentukan suatu kebijakan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja PERSERO dengan tanpa mengurangi prinsip-prinsip good corporate governance, perlu diberikan pula dalam hal mengangkat dan menilai kinerja Direksi dan atau Komisaris PERSERO khususnya dalam rangka pemberhentian Direksi dan atau Komisaris sebelum selesai masa tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, pengangkatan dan pemberhentian Direksi yang harus dikonsultasikan kepada Komisaris atau pihak lain, membatasi kewenangan RUPS. Khusus pemberhentian Direksi dan atau komisaris sebelum selesai masa tugasnya, selain membatasi kewenangan RUPS ternyata juga memerlukan beban pembuktian yang tidak ringan sehingga mempersempit kemungkinan pelaksanaannya. Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, pengangkatan dan pemberhentian Direksi merupakan kewenangan penuh RUPS. Sedangkan pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi dan atau Komisaris dapat dilakukan dengan keputusan RUPS disertai dengan alasannya. Namun, keputusan RUPS tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Direksi dana atau Komisaris yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk membela diri dihadapan RUPS.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) khususnya yang berkaitan dengan mekanisme kerja organ PERSERO sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan ini merupakan persyaratan tambahan atas persyaratan umum yang telah diatur dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 mengenai kemampuan melakukan perbuatan hukum, bebas dari masalah kepailitan atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa kerjanya dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya.

Angka 2

Pasal 10

Cukup jelas

Angka 3

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

Reading: Peraturan Pemerintah – 45 TAHUN 2001