Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 48 TAHUN 2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 telah ditetapkan pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia adalah badan penyelenggara angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian yang melakukan kegiatan vital bagi masyarakat;
  3. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia tersebut dibebani tugas pemerintahan untuk menyelenggarakan dan atau mengusahakan kegiatan dan prasarana yang merupakan landasan kelangsungan usaha Perusahaan Perseroan dimaksud dengan mengutamakan pelayanan umum bagi masyarakat;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf
  5. dipandang perlu untuk mengecualikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia dari ketentuan pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
  6. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3777);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3924);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, diubah pada ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

(1)

Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

(2)

Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi :

  1. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
  2. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perasuransian;
  3. PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan lainnya;
  4. PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkereta apian.
(3)

Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 103

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2000

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

UMUM

Dalam rangka mengoptimalisasi perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi PERSERO tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja dari PERSERO dengan melakukan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna.

Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau pemilik modal Negara (Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Namun untuk PERSERO yang bergerak di bidang jasa perkeretaapian mengingat kegiatan usahanya berkaitan erat dengan kebijakan di bidang perhubungan dan pelayanan umum kepada masyarakat luas, maka pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan. Untuk selanjutnya, Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PERSERO tersebut.

Pengalihan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkereta apian adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3978

Reading: Peraturan Pemerintah – 48 TAHUN 2000