Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Statistik berasal dari penerimaan : |
|
|
(2) |
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ditetapkan dengan rumus sebagai berikut : | ||
|
|||
(2) |
Besaran HD untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Umum Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan oleh Menteri keuangan sebesar Rp. 230,00 (dua ratus tiga puluh Rupiah) dan digunakan sebagai Tahun Dasar. |
||
(3) | Setiap perubahan Harga Dasar, diusulkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. | ||
(4) | penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik. |
Pasal 5
(1) |
Produk Badan Pusat Statistik Publikasi cetakan dan media elektronik untuk Instansi Pemerintah dan pihak-pihak tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif. |
(2) |
Kriteria pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, AD INTERIM
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 144
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
UMUM
Dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Statistik sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penggunaan rumus ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengantisipasi apabila ada perubahan tarif cetak dalam penerbitan publikasi selanjutnya.
– | Ht adalah tarif publikasi pada tahun penerbitan. | |||
– |
HCt adalah untuk penghitungan tarif cetak per lembar pada tahun penerbitan menggunakan tarif cetak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku tentang Harga Satuan Umum. |
|||
– |
HD adalah harga dasar yang merupakan nilai konstanta berdasarkan Harga Satuan Umum Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 230,00 (dua ratus tiga puluh rupiah). |
|||
– |
Ho adalah tarif publikasi ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|||
– |
Contoh penggunaan rumus :
|
|||
Tarif Publikasi pada tahun penerbitan = Rp. 32.600,00 |
Ayat (2) s/d Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Pembebasan kewajiban pembayaran tarif yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu dibatasi hanya untuk 1 (satu) publikasi.
Pasal 6
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4579